GUNUNG KELUA. Satu dari dua sidang praperadilan perdana Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) selaku pemohon, dengan Polresta Samarinda selaku termohon, digelar di Pegadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin (2/11) pukul 10.00 Wita.
Namun sidang yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari solidaritas Aliansi Mahakam di depan gedung PN itu, tak berlangsung lama. Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dua terdakwa mahasiswa berinisial FR (22) dan WJ (22), yang sudah siap pun terpaksa harus keluar dengan rasa kecewa karena sidang tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya karena tak hadirnya pihak terlapor.
Humas Aliansi Mahakam, Ikhsan Nopardi menyampaikan bahwa pihaknya bersama LBH mengajukan praperadilan untuk kedua mahasiswa.
“Dari LBH dan aliansi mengajukan praperadilan dengan langsung mendatangi PN Samarinda hari ini dan besok. Untuk hari ini praperadilan atas kasus yang menjerat FR. Besok, kami kembali datang, untuk praperadilan terkait kasus hukum rekan kami WJ,” ucap Ikhsan.
Bernard Marbun, tim LBH kedua terdakwa, merasa khawatir proses praperadilan yang diajukan terkesan di ulur oleh kepolisian. Sehingga bisa saja pengajuan praperadilan yang hendak ditempuh gugur ditengah jalan.
“Proses yang kami ajukan, khawatir diperlambat dengan sengaja menunda proses sidang praperadilan. Dengan maksud pada sidang pertama digelar (perkara kasus FR), praperadilannya gugur,” sesal Bernard.
Di luar gedung pengadilan, dalam orasinya, massa solidaritas Aliansi Mahakam menilai, bahwa kedua mahasiswa tersebut telah mengalami kriminalisasi, saat menggelar aksi penolakan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law, 5 November 2020 lalu.
FR dan WJ ditangkap, serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Samarinda, dengan dugaan melakukan penganiayaan, berupa pelemparan batu dan membawa senjata tajam saat berlangsungnya unjuk rasa.
“Ditahannya dua mahasiswa tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap Mahasiswa yang kritis terhadap disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law,” seru Wawan, salah seorang perserta aksi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya praperadilan yang diajukan Aliansi Mahakam.
“Kami masih menunggu (surat pemberitahuan praperadilan). Tapi itu kami engga tahu juga. PN (Pengadilan Negeri Samarinda) itu yang tahu,” jawab singkat Yuliansyah kepada wartawan. (oke/nha)











Komentar