oleh

Pedagang Langsung Diberi Peringatan. Warung Makan Minta Waktu Bongkar Mandiri

SAMARINDA ULU. Pendirian warung makan, kian menjamur disetiap sudut jalan. Tak jarang ada saja yang menabrak aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan PKL. Seperti yang belum lama ini dilaporkan warga di Jalan Delima. Terdapat sebuah warung makan, yang menggunakan drainase jalan untuk membuka usaha.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Agustianto Mardani, pemilik warung akhirnya diberi peringatan secara langsung. Tepatnya, Selasa (5/1) kemarin pemilik warung yang tidak disebutkan namanya sudah diminta untuk membongkar bangunan usahanya itu. “Sudah kami panggil dan mereka bersedia bongkar sendiri,” ungkap Agus.

Meski sebagai penegak perda, namun Agus menyadari hal itu tidak mudah. Terlebih berdasarkan penelusurannya, warung makan itu sudah berdiri sejak 24 tahun silam. Namun lantaran ada proyek peningkatan drainase, pemilik warung pun diminta untuk membongkar usahanya yang kadung berdiri di atas drainase.
“Tetap kami minta dibongkar, batasnya sampai akhir bulan ini harus selesai,” jelasnya.
Selain itu, pemilik warung juga minta diberi waktu untuk berbicara terlebih dahulu dengan pemilik lahan. Lantaran usahanya itu rupanya berdiri di lahan milik orang lain.

Baca Juga  Pembangunan Dermaga Kampung Baru Balikpapan Butuh Rp90 Milyar

Namun Agus tak ingin mempermasalahkan hal tersebut. Bahkan ia meminta agar usaha warung makan itu tetap berjalan, namun tidak dilokasi yang ada saat ini. “Jualan saja di rumah, bikinkan plang 50 meter lagi ayam bakar,” tegasnya.

Agus mengakui pihanya tidak berniat menghalangi usaha warga. Terlebih yang sudah berusaha hingga belasan tahun. Namun bagi Agus, seorang pemilik usaha pun harusnya menyadari aturan bahwa drainase lingkungan tidak bisa digunakan untuk mendirikan usaha. “Makanya kami beri pemahaman dan solusi, kalau mau berjualan silakan tapi tidak diatas drainase,” pungkas Agus. (hun/beb)

Komentar

News Feed