oleh

Camat Sungai Pinang Bubarkan Pengunjung Kafe

SUNGAI PINANG. Ketua Satgas Covid-19 yang juga Wali Kota Samarinda, H Andi Harun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/1880/300.07, tentang pengendalian penyebaran Covid-19 dalam adaptasi tatanan hidup baru, masyarakat yang produktif, dan aman Covid-19 dilanjutkan Perwali Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Samarinda.

Berbagai upaya untuk mensosiasilasikan dan menegakkan aturan tersebut dilakukan, salah satunya dari unsur Kecamatan Sungai Pinang bersama Polsek Sungai Pinang dan Koramil 0901/Samarinda, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita

Sebanyak enam kafe di Jalan Jend A Yani, Gator Subroto, dan DI Pandjaitan serta dua arena biliar di Jalan S Parman serta AM Sangaji disasar petugas gabungan. Sembari membawa selebaran surat edaran petugas mendatangi dan menegur pengunjung yang tidak menggunakan masker atau hanya sebatas dagu.

Razia yang dimpimpin Camat Sungai Pinang Siti Hasanah ini bertujuan untuk mendisiplinkan setiap pengunjung dan pemilik usaha sekaligus membagikan surat edaran dari satgas Covid-19.

Pihaknya kembali menekankan tentang aturan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas maksimal. Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan pengukuran suhu tubuh.

Baca Juga  Muat Batu Bara Diributkan Orang Luar, Basri: Kami yang Paham Bontang

“Malam ini kami bukan hanya sebatas teguran dan mensosialisasikan surat edaran. Kami membubarkan dan meminta pengujung pulang di salah satu cafe yang benar-benar melanggar prokes dan sudah berulang kali kami peringatkan,” kata Siti.

Pengelola sebenarnya wajib memberikan masker kepada pengunjung yang tidak memakai masker, menyediakan handsanitizer, tempat mencuci tangan, dan memberi tanda batas untuk jaga jarak pengunjung pada bangku/kursi.

Baca Juga  Jalur Stadion Licin Akibat Longsor. Belum Dapat Izin, UPTD Tak Bisa Menangani

“Jika nantinya ada pemilik usaha yang melanggar surat edaran tersebut, maka sanksi terberat bisa dilakukan pencabutan izin. Dan ini sesuai arahan dari bapak wali kota,” tegas Siti.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Muhammad Jufri Musa menambahkan, pada kegiatan kali ini pihaknya mem-backup pihak Pemerintah Kota Samarinda dalam mensosialisasikan surat edaran tentang pengendalian penyebaran Covid-19.
“Untuk penindakan dan sanksinya, nanti akan dilakukan tim satgas.
Kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan perwali dan surat edaran tersebut,” pungkas Jufri. (kis/rin)

Komentar

News Feed