Samarinda – Mahasiswadi Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim melawan (Mahakam) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Aksi menyebabkan akses lalu lintas ke empat ruas jalan yakni Jalan S Parman, Jalan Dr Sutomo, Jalan M Yamin dan Jalan Suprapto terganggu. Para pengguna jalan terpaksa memutar balik kendaraannya.
Massa aksi mulai berkumpul sekitar pukul 11:30 Wita dan mulai melakukan orasi sekitar Pukul 13:30 Wita. Mahasiswa berantian melakukan orasi dan membakar ban bekas sambil meneriakan yel yel penolakan Omnibus law UU Cipta Kerja.
Muhammad Ridwan, humas aksi mengatakan, gerekan mahasiswa ini dari berbagai kampus di Kaltim sebagai respon atas disahkannya Undang-Undang Omnibus law dan UU Cipta kerja, yang baru saja disahkan oleh DPR. Aksi ini lanjutan dari aksi yang sehari sebelumnya di Kantor Gubernur Kaltim.
“Ini bentuk respon kita atas disahkannya Omnibus Law dan Cipta Kerja,” ujar Muhammad Ridwan di sela-sela aksi.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Kalimantan Timur sebagai bentuk perlawanan bahwa mahasiswa Kaltim menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja. Menurutnya mahasiswa akan terus bergerak dan berjuang hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Mahasiswa Kaltim sangat menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja, dan kami akan terus melakukan aksi hingga tuntutan kami dipenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua HMI Badko HMI Kaltim- Kaltara Abdul Muis pihaknya ingin menyampaikan pesan kepada pemerintah Pusat dan DPR RI bahwa saat ini Indonesia sedang dilanda Pademi covi 19 dan seharusnya pemerintah fokus menuntaskan persoalan ini.
“Ketika aksi tidak direspon oleh pemerintah maka kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi,” tegas Muis
Hingga Pukul 16:00 Wita, ratusan mahasiswa masih bertahan dan memajangkan spanduk di Simpang Lembuswana, sementara puluhan aparat Kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan aksi. (man/vivaborneo.com)











Komentar