oleh

Di Blok Mahakam Potensi Rugi Pemkab Kukar Capai Rp73 Miliar

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dar lapangan migas di Blok Mahakam, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan dividen (bagi hasil) senilai Rp82 miliar ditambah dana pembangunan senilai Rp36,8 miliar. Sehingga total yang masuk ke kasda Pemkab Kukar senilai Rp118,9 miliar berada pada 16 Desember 2019.

Namun, nilai pendapatan yang dapat diterima oleh Pemkab Kukar dari PI 10% dari Blok Mahakam akan lebih optimal dari Pemkab Kukar menjadi pemegang saham langsung BUMD pengelola PI 10% Blok Mahakam.

Dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2019, terungkap PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) merupakan Pemegang Saham PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang merupakan anak perusahaan BUMD Pemprov Kaltim yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP), saham PT MMPKM dimiliki oleh PT MMP sebesar 66,5% dan PT MGRM sebesar 33,5% bukan dimiliki langsung oleh Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar.

Baca Juga  Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid

PT MGRM mendapatkan dividen dari pengelolaan PI 10% yang dikelola PT. MMPKM senilai Rp192 miliar. Pendapatan tersebut telah diakui dalam Laporan Keuangan PT. MGRM tahun 2018, setelah dikurangi biaya dan pajak, laba bersih yang dicatatkan PT. MGRM adalah senilai Rp184 miliar.

“Sebagai simulasi, atas PI 10% tahun 2018 sebesar Rp971 miliar, maka setelah dikurangi biaya dan pajak, laba bersih PT MMPKM tahun 2018 bernilai Rp575 miliar, maka dana yang dapat disetorkan ke kasda adalah 33,5% x Rp575 miliar atau senilai Rp192,7 miliar. Hal ini berarti bahwa dana yang disetor ke kasda meningkat sebesar Rp73,79 miliar, ”tulis auditor BPK dalam laporannya.

Sumber audit BPK RI Perwakilan Kaltim

Hal tersebut terjadi karena bagi hasil dari pengelolaan PI 10% tidak langsung disetorkan ke kasda Kukar, terlebih dahulu melewati pemotongan kas Perusda PT MMPKM (Perusda milik Pemprov Kaltim) dan PT MGRM (Perusda Pemkab Kukar).

Baca Juga  Kaltim Tertinggi Cakupan Perekaman KTP-el dan Akta Kelahiran

“Kondisi tersebut mengakibatkan kerusakan potensi kerugian sebesar Rp73,8 miliar (Rp192,7 miliar – Rp118,9 miliar) atas penerimaan PI Blok Mahakam yang seharusnya bisa langsung disetor ke Kasda,” lanjut auditor menjelaskan.

Praktik yang merugikan Pemkab Kukar itu juga disebabkan oleh adanya Perda Kukar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusda PT MGRM yang menggunakan penggunaan laba bersih perusahaan, yakni 45% digunakan untuk dividen, 20% untuk dana pembangunan, 25% untuk cadangan umum, 5 % untuk dana kesejahteraan dan 5% untuk jasa produksi.

Baca Juga  PWI Kukar Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Selain itu menurut auditor BPK, PT MGRM sebagai Pemegang Saham PT MMPKM tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam PP tersebut di Pasal 1 ayat (1) pernyataan  “Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah”.

Kemudian Pasal 5 ayat (2) menyatakan,  “Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah”.

Masalah terkait pengelolaan PI Blok Mahakam yang menjadi temuan auditor tersebut, DPRD Kukar beberapa waktu lalu telah menggelar pertemuan dengan DPRD Kaltim secara tertutup (OY)

Komentar

News Feed