oleh

Dualisme Pengurus KNPI Kutim, Pemkab Ambil Alih Aset Daerah

Siberindo.co, KUTAI TIMUR : Bupati Kutim mengeluarkan Surat  nomor 180/85/Hk.1/IX/2021 tentang Penghentian Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Daerah yang dipinjam pakai oleh sejumlah organisasi.

Surat itu dikeluarkan menyusul adanya dualisme di tubuh KNPI Kutai Timur (Kutim), pasca Musyawarah Daerah (Musda) pada bulan Juni 2021 lalu, yaitu kubu Felly Lung dan kubu Lukas Himuq.

Surat tersebut dikeluarkan Bupati Kutim pada 8 September 2021. Aset yang disebutkan yakni berupa tanah dan bangunan yang digunakan KNPI Kutim di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sangatta Utara.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah mengeluarkan surat perintah untuk KNPI, baik untuk kubu kepemimpinan Felly Lung maupun kubu Lukas Himuq untuk mengosongkan Gedung KNPI, serta penghentian penggunaan dan pemanfaatan aset daerah.

Baca Juga  Setahun BNNK Samarinda Rehabilitasi Pecandu Narkoba 143 Orang

Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mempertegas netralitas Pemkab Kutai Timur, terhadap kasus gugatan perdata dengan nomor: 1-2/Pdt.G/2021/PN.Smd terkait kepengurusan KNPI Kutai Timur, yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Samarinda.

Menanggapi surat tersebut, Ketua KNPI versi Felly Lung mengatakan dengan tegas apresiasi dukungannya terhadap langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Sejak awal saya sampaikan tidak elok Bupati Kutim ikut-ikutan dibawa dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda, tetapi aset berupa gedung, aset bergerak dan tidak bergerak masih tetap mau mereka (KNPI kubu Lukas Himuq) gunakan,” tegas Felly Lung saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group Siberindo.co, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga  Peringatan HUT Ke-76 TNI Digelar Secara Virtual di Kutim

Felly juga menyampaikan dukungannya atas keluarnya surat Bupati Kutim tersebut.

“Tidak masuk dalam logika, harusnya tahu diri dan tidak bijak. Sebaliknya dengan adanya ketetapan dan Surat Bupati atas aset tersebut, kami sangat mendukung karena kita memiliki kewajiban menjaga maruah pimpinan daerah bukan malah sebaliknya,” tambahnya.

Terkait diambil alihnya Gedung KNPI dan juga penghentian penggunaan dan pemanfaatan aset daerah seperti yang telah diperintahkan Bupati Kutai Timur, Felly Lung mengaku tidak akan mengganggu terhadap rencana kegiatan KNPI ke depan.

Dikatakannya, selama ini, mereka secara mandiri dalam menjalankan kerja organisasi.

“Sejak awal setelah Musda kami tidak pernah menggunakan Gedung KNPI tersebut, dan itu tidak menghalangi kerja-kerja organisasi KNPI Kabupaten Kutim, kami tetap jalan dan bekerja menjalankan fungsi KNPI,” tegasnya.

Baca Juga  Berkas Bupati Kutim Nonaktif dkk Dilimpahkan ke Tipikor Samarinda

Felly juga menyampaikan, dalam waktu dekat akan melaksanakan pelantikan pengurus KNPI Kutim.

“Kami telah melaksanakan Rapat Pleno, dan dalam waktu dekat kami mempersiapan kegiataan besar untuk pemuda Kutim serta pelantikan DPD KNPI Kabupaten Kutim,” tandas Felly Lung.

Ketua KNPI Kutim versi Lukas Himuq menyebutkan, terkait keluarnya surat itu ia belum bisa menanggapi apa-apa karena surat perintah belum ada diterima.

“Maaf belum bisa nanggapin, surat belum ada diterima.” tandasnya. (Siberindo.co)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Komentar

News Feed