oleh

Gubernur Keluarkan Instruksi, Kaltim Zona Merah Covid-19

Siberindo.co, SAMARINDA : Kasus Covid-19 di Kaltim meningkat menyebabkan Provinsi ini dalam zona merah beberapa hari terakhir.

Sebagaimana Instruksi mendgagri Nomor 20 Tahun 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Ingub yang diterbitkan dengan Nomor 15 tahun 2021, terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin, ditujukan kepada semua Kepala Daerah termasuk Camat, Lurah dan Kades terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Bontang.

“Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring. Sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total, sementara yang ensensial diijinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” jelas Syafranuddin dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group Siberindo.co, Minggu (11/7/2021) Pukul 19:19 Wita.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kita Ajukan Cawapres Anak Muda Malah Dituduh Ini Itu

Bersama Jubir Satgas Pencengahan Covid-19 Andi Muhammad Ishak, disebutkan pada kelompok kritikal seperti Sektor Kesehatan, Kamtibmas, diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen. Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diijinkan buka hingga Pukul 20:00 Wita, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum di tempat,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga  Waspada, Aktivitas Pasar Mulai Ramai

Terkait dengan kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak dijinkan untuk sementara waktu. Termasuk kegiatan  yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman.

“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, serta UU Perda atau Pergub terkait,” beber Ivan.

Baca Juga  Ekspedisi Toba- HPN 2023: Asyiknya Jalan-Jalan Sore dengan Becak Motor Siantar

Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur menginstruksikan Bupati dan Wali Kota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT.

“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid-19 terus bertambah. Karenanya mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim, segera bebas dari ancaman Covid-19.” tadas Syafranuddin. (LVL)

Sumber : Rilis Humas Pemprov Kaltim

Editor   : Lukman

Komentar

News Feed