oleh

Ditangkap setelah Bagi-bagi Uang. Curi Rp 13 Juta Milik Pedagang

TANJUNG REDEB. Jajaran kepolisian Polsek Biduk-Biduk berhasil menangkap 2 orang pemuda pelaku pencurian yang dilaporkan. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian di kampung Giring-giring Kecamatan Biduk-biduk pada Jumat (5/3) lalu. Kasus ini terungkap setelah pelaku bagi-bagi uang kepada teman-temannya.

Kasus ini bermula saat korban salah seorang pedagang di kampung Giring-giring mendapati uang yang disimpan dalam lacinya raib. Padahal sebelumnya terdapat uang sebesar Rp 13.760.000. Korban kemudian menanyakan perihal itu kepada istrinya namun juga tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.

Korban kemudian melapor ke Polsek Bidukbiduk. Kapolsek Bidukbiduk, Iptu Didin Nurdin menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang dianggap penting dalam mengungkap kasus ini. Hingga kemudian didapati informasi ada orang yang membeli pulsa dalam jumlah besar. “Informasinya ada anak-anak di Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk, yang membeli pulsa dalam jumlah banyak,” ungkapnya.

Informasi itu diketahui oleh korban yang juga kemudian diselidiki lebih dalam oleh anggota Polsek untuk mencari tahu orang dimaksud. “Karena merasa curiga, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bidukbiduk,” ujarnya.

Baca Juga  Batik Khas Maluang Diyakini Jadi Produk Unggulan Berau

Sebab selain pembelian pulsa dalam jumlah besar juga ada informasi seseorang yang membagi-bagikan uang kepada teman-temannya. Ternyata orang dimaksud adalah HL (19) dan MA (19), pemuda yang kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

“Dari tangan HL, kita mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu obeng, satu kotak komix, satu unit earphone, dua dompet, uang tunai sebesar Rp 3.030.000 dengan rincian 30 lembar uang Rp 100 ribu dan 3 lembar uang Rp 710 ribu,” ungkapnya.
Sedangkan dari MA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor KT 2568 BAW warna merah hitam, enam lembar uang Rp 100 ribu dan 5 lembar uang Rp 5 ribu.

Baca Juga  Panen Raya Buah Naga, Wakil Ketua DPRD Kaltim Kunjungi Petani Samboja

Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini diancam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian. Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (as/beb)

Komentar

News Feed