oleh

Pemkab Mahakam Ulu Beri Apresiasi Kejaksaan Negeri Kubar

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Mahakan Ulu memberikan apresiasi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, berhasil melakukan menyelamatkan/pemulihan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,778 miliar

Kerugian keuangan negara itu diawali temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK dalam Laporan Keuangan Pemkab Mahulu Tahun Anggaran 2019.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mahulu, Budi Gunarjo Ompusunggu  mengatakan, terkait pengembalian/pemulihan Kerugian Keuangan Negara tersebut, mewakili Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh SH, Pemkab Mahulu memberikan penghargaan kepada Kejari Kubar.

Baca Juga  Hotel GM Kembali Jadi Lokasi Karantina

“Sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Kubar. Atas capaian dan prestasi dalam penegakan hukum melalui pemulihan kerugian keuangan negara. Dari klaim asuransi sebesar Rp 1,778 miliar,” kata Budi Gunarjo Ompusunggu bersama Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH MH, dalam keterangan pers, didampingi Kasi Intelijen, Ricki Rionart Panggabean dan pihak asuransi Bosowa saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kubar, Sendawar, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga  Perumdam Tirta Kencana Lakukan Pengujian dan Pengecekan Peralatan IPA Sungai Kapih

Kajari Kubar menjelaskan, pengembalian/pemulihan kerugian keuangan negara di Kabupaten Mahulu tersebut, merupakan inisiatif dari jaksa Kejari Kubar, khususnya bidang intelijen. Kronologis hukumnya.  Kejari Kubar melakukan wawancara klarifikasi terhadap pejabat berkomitmen, dan juga pihak Asuransi Bosowa.

“Semua berjalan lancar. Adanya temuan BPK itu, sekarang semuanya sudah dipenuhi,” jelasnya.

Kajari menambahkan, pihaknya memulihkan kerugian keuangan negara tersebut, untuk kepentingan Kabupaten Mahulu. Jumlah uang kerugian negara tersebut dibayar dalam delapan kali angsuran. Dari jumlah totalnya, sebelumnya disetor awal pihak terkait  sebesar Rp 1,26 miliar.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Tambah Unit Tempat Tidur

“Pembayaran ke-8 (terakhir) sebesar Rp 652,28 juta atau lunas. Semua akan disetor ke kas daerah,” tandasnya. (*/arf)

Komentar

News Feed