oleh

Dipenjara 9 tahun, IRT Memelas Keringanan. Minta Hukuman Dikurangi Akibat Antar Sabu Hampir 1 Ons

GUNUNG KELUA. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yumi (40), warga Sungai Kunjang, dinyatakan bersalah di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (13/9) sore. Yumi pun dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim dipimpin Lucius Winarno. Tidak itu saja, Yumi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Jika tak mampu membayar denda, Yumi diharuskan menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.

“Pak Hakim mohon dikurangi hukuman saya pak,” ujar Yumi memelas ketika diminta tanggapannya.
“Saudari terdakwa (Yumi, Red), ini sudah putusan. Kami sudah mempertimbangkan hal meringankan. Hukuman saudari kami kurang setahun dari lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Barang bukti sabu saudari banyak, hampir 1 ons,” jelas Lucius.

“Kalau begitu silakan pikir-pikir apakah menerima putusan ini, menyatakan banding atau menerimanya. Kami beri waktu seminggu, silakan dikomunikasikan dengan kuasa hukum saudari,” lanjut Lucius.
Yumi sempat berujar jika dia hanya diupah? Rp 250 ribu untuk mengantar sabu tersebut.

Majelis Hakim sependapat dengan JPU Kejari Samarinda, yang menganggap perbuatan Yumi melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU ?RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yumi.

Baca Juga  Hadi Mulyadi Pimpin IKA Smada Samarinda

Yumi ditangkap anggota Satreskoba Polresta ? di seputaran Jalan Muso Salim, Samarinda Kota, Jumat (19/3) malam.
“Kami sebelumnya dapat informasi akan ada transaksi sabu di sana (Jalan Muso Salim, Red). Kami melakukan penyelidikan,” beber polisi saat bersaksi.

Saat polisi melakukan pengawasan di sekitar tempat yang disebut sebagai tempat bertransaksi sabu, datang Yumi mengendari motor Honda Beat KT 6356 S. Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi menghentikan Yumi dan menggeledahnya. Saat itulah ditemukan dua poket sabu di tangan Yumi. Setelah ditimbang, totalnya mencapai 94,48 gram. Polisi menggelandang Yumi ke rumahnya dan menemukan barang bukti lain, yaitu 1 lembar plastik putih, 1 timbangan digital, 3 sendok penakar dan sebuah tas abu-abu di dalamnya didapati 3 bundel plastik klip serta sebuah HP.
Pengakuan Yumi, dia disuruh temannya bernama Irma yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan iming-iming diupah antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta tiap pengantaran sabu. (rin)

Komentar

News Feed