SAMARINDA KOTA. Kedapatan mempekerjakan tiga anak di bawah umur, tempat bermain biliar di kawasan Samarinda Kota mendapat teguran dari Satpol PP Kota Samarinda, saat menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Ketiga Anak Baru Gede (ABG) berinisial AN (17), WI (17) dan IR (16) sengaja diperkerjakan di tempat bermain biliar yang buka sejak pagi hingga malam, lantaran ketiganya tidak ada kegiatan selama aktivitas sekolah mereka ditutup.
“Sekolah hanya daring. Jadi malam saya cari uang dengan bekerja di tempat biliar ini,” kata AN, Warga Jalan Kemakmuran, Sungai Pinang.
Alasan yang disampaikan AN jelas tidak dibenarkan. Petugas kemudian meminta kepada pengelola tempat biliar untuk segera memberhentikan ketiganya lantaran sudah termasuk ekploitasi anak dan melanggar undang-undang.
“Apa yang dilakukan pengelola tempat biliar ini jelas salah dan bisa masuk ranah pidana. Oleh karenanya kami meminta kepada pengelola tempat ini untuk lebih selektif menerima karyawan,” kata Kasi Operasional Satpol PP Samarinda, Boy Leonard Sianipar kepada Sapos.
Selain salah menerima karyawan di bawah umur, Satpol PP juga menegaskan aturan selama PPKM. Yakni usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan beraktivitas di tempat umum, lantaran rentan terpapar virus korona.
“Pada point enam intruksi wali kota jelas tertera melarang anak-anak hingga usai 18 tahun melaksanakan dan atau ikut serta beraktivitas di tempat umum. Dan pada poin delapan jelas disebutkan bahwa kami berhak melakukan penindakan sepenuhnya di tempat-tempat perbuatan atau pelanggaran yang patut diduga berpotensi terjadinya kerumunan maupun penyebaran Covid-19,” jelas Boy.
Atas temuan itu, pihak Satpol PP sementara hanya melakukan teguran secara lisan. Sementara tempat biliar yang masih beroperasi hingga melebihi pukul 21.00 Wita itu diminta tutup dan para pengunjung diminta untuk segera pulang.
“Ada pula kami temukan pengujung tanpa menggunakan masker. Dan kami hukum push up. Semoga ini jadi pelajaran agar ke depan tidak diulang kembali,” tutup Boy. (kis/rin)











Komentar