SANGATTA. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari pasangan Mahyunadi – Kinsu (Makin). Dalam amar putusan terkait Perkara nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, yang dibacakan Anwar Usman, Majelis hakim menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon belasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak.
Dengan demikian, status pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) dinyatakan sah secara hukum dan memimpin Kutim sesuai dengan ketetapan KPU. Yang mana, ASKB unggul dari dua pasangan lainnya yakni nomor urut 1 dan 2.
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Mahkaman Konstitusi pasangan ASKB langsung menggelar jumpa pers. Dalam jumpa persnya, Ardianyah kembali mengucapkan terimakasih kepada masyarakat lantaran sudah memberikan kepercataan kepadanya bersama Kasmidi Bulang untuk memimpin Kutim ke depan.
“Kami ucapkan terimkakasih kepada masyarakat Kutim. Hari ini (pilbup) telah selesai. Mudahan Kutim ke depan lebih baik lagi,” harap Ardiansyah.
Sementara itu, Kasmidi Bulang meminta kepada semua pihak agar tak lagi mempermasalahkan hal ini. Sebab, semua sudah berlalu. Ini merupakan kemenangan bersama.
“Pemilihan di Kutim sudah final. Pemenangnya ASKB. Kemenangan kita semua. Kami ajak semua, agar kita tinggalkan peerselisihan,” harap Kasmidi.
Seperti diketahui, di Pilkada Kutim, pasangan ASKB ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.
Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara. (jn/beb)











Komentar