oleh

Kokos Desak KPU Kukar Tindaklanjuti Surat Bawaslu

TENGGARONG – Barisan Kolom Kosong (Bekokor) mendesak KPU Kukar untuk segera menindaklanjuti surat Bawaslu RI, perihal pembatalan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar dalam pilkada 2020.

Menurut Bekokor, langkah tersebur perlu dilakukan KPU Kukar untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini diungkapkan Bekokor lewat surat elektronik yang diterima redaksi, Rabu (18/11/2020).

Desakan telah dilakukan dengan menggelar aksi di depan KPU Kukar pada Selasa (17/11/2020). Dalam aksinya, massa yang menamakan diri Relawan Kolom Kosong (Kokos) memastikan akan terus mengawal kerja KPU, sebab hingga Selasa, belum diperoleh informasi apakah surat rekomendasi Bawaslu tertanggal 11 November 2020 itu telah diterima KPU Kukar melalui KPU Kaltim.

Baca Juga  Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim Menurun Drastis

“Kami akan terus mengawal proses demokrasi ini,” kata Korlap Aksi, Ary kepada wartawan. Selepas mengutarakan aspirasinya, massa yang mayoritas ibu-ibu kemudian membubarkan diri secara tertib. (kk)

Komentar

News Feed