oleh

Tersangka Pencurian Modus Ngempesin Ban Residivis Pembunuhan di Makassar

Siberindo.co, SAMARINDA : Memasuki usia 52 tahun, bukannya memperbaiki pribadi menjadi lebih baik. Seorang pria paruh baya bernama Andi Ilham ini malah melakukan tindak pencurian, yang menyebabkannya diamankan anggota Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, jika Andi Ilham merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di Kota Makasar pada tahun1993. Pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara tak membuat pria paruh baya tersebut jera berurusan dengan hukum, ia kembali melakukan aksi pencurian bermodus mengempesi Ban Mobil.

“Dia sudah beraksi selama 6 bulan dan sudah mendapat ratusan juta dari hasil kejahatannya, ia beraksi di 5 lokasi yang berbeda di Kota Samarinda. Dalam melancarkan aksinya ia tak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya, dan kini rekan kejahatannya tersebut sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang,” ucap AKP Gulo kepada awak media DETAKKaltim.Com group Siberindo.co saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).

Sementara Andi membenarkan jika tindak kejahatannya sudah dilakukan selama 6 bulan, selain itu ia mengaku jika awalnya diajak oleh rekannya untuk melakukan pencurian.

“Iya sudah sekitar 6 bulan, saya diajak oleh teman saya untuk melakukan pencurian. Dari hasil pencurian, kebanyakan berupa Uang dan Handphone,” ujar Andi.

Andi juga mengaku jika dalam melakukan tindak pencurian tersebut, ia bertugas sebagai eksekutor, dan rekannya bertugas sebagai pembawa Motor untuk melarikan diri.

“Setelah Ban Mobilnya kempes dan orangnya sibuk mengganti Ban, saya langsung mengambil barang yang ada di dalam mobil dengan membuka paksa pintu mobil dengan kunci T. Hasilnya kami bagi dua, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut Andi.

Baca Juga  BB Sabu 400 Gram Lebih, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun

Andi Ilham berhasil diamankan anggota Kepolisian Polsek Samarinda Kota di wilayah Kecamatan Sambutan, Selasa (14/12/2021) lalu. Pada saat diamankan, ia sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika alat bukti tindak kejahatannya ia buang di area persawahan. Namun saat Polisi pergi mencari barang bukti tersebut, Andi berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas yang menembus betis kanannya.

Andi Ilham telah beraksi di 5 tempat dalam 6 bulan menjalankan aksinya. Di TKP Pasar pagi kerugian korbannya Uang sebesar Rp3 Juta, Kedua Jalan Yos Sudarso total kerugian Rp15 Juta dan 1 lembar BPKB dan 3 buah STNK Mobil.

Baca Juga  Dasco dan Muzani: Pengabdian Terbaik untuk Bangsa dan Negara Harus Terus Berlanjut

Kemudian di Jalan Sebatik dengan kerugian Uang tunai sebesar Rp100 Juta. Lalu ada di dua TKP masuk di wilayah Sungai Pinang, yaitu Jalan Imam Bonjol dengan kerugian sebesar Rp6,5 Juta dan yang terakhir di Jalan Basuki Rahmat dengan kerugian tertinggi yang dicapai hingga Rp112 Juta.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota, dan rekannya ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Siberindo.co group DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Komentar

News Feed