oleh

Ganti Rugi Jalan Tol Balsam Seksi I Belum Selesai, GMNI Kaltim Bersuara

Siberindo.co, SAMARINDA : Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) informasinya telah rampung, dan rencana akan diresmikan dalam waktu dekat ini oleh Presiden RI Joko Widodo.

Hanya saja, di balik proyek megah Jalan Tol Balsam itu, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan terkait lahan. Hal ini ditanggapi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (GMNI Kaltim).

Ketua GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar mengatakan, persoalan yang berlarut-larut tersebut menunjukkan hilangnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak masyarakat yang harus diperoleh.

Baca Juga  Benahi Masalah Teknis di Pelabuhan Tanjung Batu

Menurutnya, ada 2 hal mendasar sehingga pembangunan Jalan Tol Balsam masih ditolak kehadirannya.

Pertama, soal hak ganti rugi lahan yang belum diselesaikan. Salah satunya di seksi I RT 42 Karang Joang, Balikpapan.

“Dari awal hingga menjelang peresmian tak ada ganti rugi sepeserpun dari pemerintah,” kata Akbar dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group Siberindo.co, Kamis (19/8/2021) siang.

Kedua, masuknya lahan warga dalam Kawasan Hutan Lindung tentu berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga  Lahan Pertanian Padi dan Lombok Warga Jengan Danum  Kubar Ludes di Telan Banjir

Pasalnya, Areal Penggunaan Lain (APL) belum ditetapkan ketika verifikasi dan validasi lahan, seharusnya diselesaikan sebelum pembangunan Jalan Tol.

Akbar mengungkapkan, warga sudah menunggu waktu yang cukup lama. Sejak pembangunan di tahun 2012 warga dijanjikan untuk diberikan haknya, namun hingga sekarang belum diselesaikan.

“Masyarakat tidak pernah menolak pembangunan, tetapi jika itu merugikan bagi mereka tentu warga akan bersuara,” sebutnya.

Dengan belum selesainya penggantian ganti rugi tersebut, lanjutnya, jelas menjadi kerugian bagi warga.

Selama 10 tahun warga kehilangan tanah sebagai tempat penghasilan, olehnya itu ia mendorong agar sebelum peresmian persoalan tersebut harus diselesaikan.

Baca Juga  Dugaan Tipikor Proyek Sumur Bor, PH Terdakwa Mohon Kliennya Dibebaskan

Instansi yang terkait dengan pembangunan Jalan Tol ini, harusnya sesegara mungkin berkumpul dan menyelesaikan ini. Terutama Badan Pertahanan Nasional Balikpapan (BPN), yang menjadi ujung Tombak.

“Uang ganti rugi tersebut telah ada di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal menunggu surat rekomendasi dari BPN. Jangan ditahan-tahan itu hak warga.” tandas. (Siberindo.co)

Sumber : Rilis GMNI

Editor    : Lukman

Komentar

News Feed