oleh

Melintas Dini Hari, Kepergok Angkut Kayu Bodong

TANJUNG REDEB. Jajaran Polsek Segah berhasil mengamankan 1 unit truk yang mengangkut kayu olahan hutan tanpa dokumen resmi alias bodong. Satu unit truk Mitsubishi berplat KT 8071 LS dengan isi ratusan balok dan papan berhasil disita, Minggu (16/5) dini hari.

Dua orang pelaku turut diamankan polisi.
Kapolsek Segah, AKP Yusuf menerangkan, pelaku diamankan yakni HS (48) dan SD (36).
“Saat diamankan pelaku (HS dan SD, Red) tidak bisa menunjukan dokumen
resmi terkait kayu-kayu yang diangkut,” jelas Yusuf.
Diterangkan Yusuf lagi, HS dan SD diamankan saat melintas di Jalan Poros Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah.

Anggota Polsek Segah rutin melakukan patroli Kamtibmas di wilayah tugasnya untuk mengantisipasi pelanggaran dan potensi gangguan Kamtibmas. Terlebih lagi, sebelumnya sudah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersebut.

“Kemudian saat patroli ditemukan satu unit mobil yang membawa kayu tanpa dokumen tersebut, kemudian langsung kita amankan,” sambungnya.
Setelah diperiksa dan dihitung terdata sebanyak 235 batang kayu meranti berbagai ukuran yang dimuat dalam bak truk.

Baca Juga  Profil Agus Syabarrudin, Mantan Dirut Bank Banten Dengan Segudang Prestasi

“Kita langsung bawa ke Mapolsek Segah untuk pemeriksaan,” jelasnya lagi. Kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pembalakan Hutan.

“Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga  Hibnu Nugroho Menilai Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus illegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.

Ia juga menegaskan sesuai tugas utama polisi termasuk dalam penanganan illegal logging akan bekerja profesional menindak siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu. (as/rin)

Komentar

News Feed