oleh

Beda Agama, Oknum Mahasiswi Pilih Aborsi Saat Hubungan Ditolak

Siberindo.co, SAMARINDA : Perlahan motif tindakan aborsi yang dilakukan seorang oknum Mahasiswi di Samarinda terungkap, setelah pelaku memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com group Siberindo.co mengatakan, alasan NA tega menggugurkan bayi kandungannya sendiri alias aborsi dikarenakan tidak mendapatkan restu dari orang tuanya, lantaran beda agama dengan ayah biologis bayi tersebut.

“Alasannya karena pelaku ini malu punya anak di luar nikah, terlebih tidak mendapat restu dari orang tua karena memang beda agama dengan laki-laki itu,” ungkap Iptu Fahrudi, Kamis (23/9/2021).

Iptu Fahrudi menjelaskan lebih lanjut, NA melakukan aborsi dengan cara mengkonsumsi obat-obatan yang dibeli dari internet. Obat-obatan itu digunakan NA untuk memaksa janin tersebut, keluar lebih cepat.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Luncurkan Buku 'Loper Koran Jadi Jenderal

“Pelaku ini melakukan tindak aborsi saat hari Senin (20/9/2021), dan setelah melakukan aborsi sendiri di kosnya NA langsung pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan,” beber Iptu Fahrudi.

Saat ini pihak Kepolisian telah menetapkan NA sebagai tersangka, dan telah ditahan di Polresta Samarinda. Sedangkan ayah biologis dari bayi tersebut, tengah menjalani pemeriksaan.

“Saat ini ada 5 saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk orang tua pelaku, pemilik kos, dan ayah dari janin bayi,” beber Iptu Fahrudi lebih jauh.

Terkait tindakan aborsi yang dilakukan NA, CR ayah bayi malang tersebut mengaku tidak mengetahui kejadian aborsi yang dilakukan NA. ia juga mengugkapkan berniat bertanggung jawab, namun terjadi penolakan.

“Dari awal saya juga sudah berniat bertanggung jawab untuk mendatangi keluarga NA, tapi dari NA menolak niat saya untuk bertanggung jawab,” ungkap CR.

Baca Juga  Peringati Hari Perhubungan Nasional Dishub Kaltim Bagi Life Jaket

Berdasarkan pengakuannya CR terungkap, hubungan keduanya dimulai sejak bulan September 2020. CR diketahui kesehariannya seorang driver ekspedisi di Samarinda, sedangkan NA merupakan Mahasiswi salah satu Universitas di Kota Samarinda dan berasal dari Kota Bontang.

“Awal kenal dari media sosial dan tiap kali begitu (berhubungan) dilakukan di kos NA,” ungkap CR.

Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dihebohkan penemuan jasad bayi yang diduga diaborsi di dalam kamar kos, Rabu (22/9/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita Sore.

Menurut Arya (32), pemilik kos, ia tidak mengetahui jika ada penemuan janin di dalam rumah kos lantai 3 milikinya. Ia baru mengetahui setelah petugas Kepolisian datang di TKP (Tempat Kejadian Perkara ).

Baca Juga  Ditemukan 3 Lubang di Mayat Iwan, Diduga Tewas Dibunuh

“Saya dan orang-orang sekitar sini tidak ada yang tahu, setelah ada petugas Polisi baru saya mengetahui jika ada penemuan janin bayi yang diduga diaborsi,” ucap Arya.

Ia menjelasakan, penghuni kamar kos tersebut wanita berinisial NA (25) dengan status Mahasiswi aktif di sebuah Perguruan Tinggi. Baru sekitar 2 bulan menyewa kamar miliknya, selain itu ia juga tidak terlalu mengenal dekat dengan wanita tersebut lantaran tertutup.

Terhadap perbuatannya, kini NA dijerat dengan Pasal 77a Junto Pasal 342 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Siberindo.co)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Komentar

News Feed