oleh

Polisi Gadungan Peras Supir Travel Didor Polisi

Siberindo.co, SAMARINDA : 2 orang pria masing-masing bernama Wahyu (23) dan Reyhan (31) ditangkap Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu, lantaran diduga melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan bermodus sebagai Polisi Gadungan yang kerap beraksi di Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga yang merupakan sopir travel yang baru saja selesai mengantar penumpang dari Tabang menggunakan mobil miliknya, disaat akan menuju ke Jalan pahlawan korban diberhentikan oleh kedua pelaku, yang mengaku anggota Kepolisian dari Balikpapan.

“Setelah diberhentikan mobilnya, korban dipaksa turun dari mobil dan disuruh ikut masuk ke dalam mobil pelaku. Lalu pelaku kedua membawa mobil korban, selama di dalam perjalanan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Saat itu pelaku meminta Uang tebusan sebesar Rp30 Juta, namun dikarenakan korban hanya mempunyai Uang Rp700 Ribu korban diturunkan paksa di Jalan Gamelan, dan mobil korban dibawa kabur oleh pelaku,” ucap AKP Zaenal kepada awak media DETAKKaltim.Com groups Siberindo.co saat melakukan Pers rilis, Senin (25/10/2021) siang.

Baca Juga  Pemkab Kubar Luncurkan AP Sempekat

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu segera bergerak. Tak butuh waktu lama, Selasa (19/10/2021) lalu petugas berhasil mengenali identitas pelaku. Sehingga dilakukan penangkapan, pelaku Reyhan di Jalan Antasari 2.

“Kami amankan Reyhan di kostnya yang berada di Jalan Antasari 2, dan di kostnya kami dapati barang bukti berupa 1 buah Borgol besi, 2 buah Pistol mainan jenis FN ,” lanjutnya.

Baca Juga  Warga Diminta Untuk Sadar Wisata

Setelah mengamankan Reyhan, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan identitas Wahyu. Rabu (20/10/2021) petugas langsung mengamankannya.

“Dari pelaku Wahyu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Korek Api berbentuk Pistol Revolver, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 unit Smartphone , dan 1 Unit mobil Avanza berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 1512 OB yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya ,” jelasnya.

Pada saat penangkapan kedua pelaku, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur disebabkan pelaku berusaha melarikan diri.

Selain mengamankan barang bukti di atas, petugas juga mengamankan 1 unit Mobil Brio berwarna putih dan 1 unit Mobil Avanza berwarna hitam. Diduga Mobil tersebut, hasil melakukan tindak kejahatan kepada korbannya.

Baca Juga  Apresiasi Kerja Sama Masyarakat dengan PDAM

“Untuk diketahui, keduanya ini residivis dengan kasus yang sama. Saat itu pelaku mencoba untuk kabur, jadi kami melumpuhkan pelaku dengan melepaskan Timah panas ke kaki pelaku, dan memang dari keterangan pelaku 2 unit mobil itu akan dijual tapi sebelum terjual sudah tertangkap duluan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam mendekam di bilik jeruji paling lama 12 tahun penjara. (Siberindo.co).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Komentar

News Feed