oleh

Somasi Terbuka Advokat Muda Indonesia Bergerak untuk Hotman

Siberindo.co, SAMARINDA : Advokat Muda Indonesa Bergerak mengecam segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea (HPH), yan membuat pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan Ketua Umum PERADI, yang dinilai bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat DPC PERADI Samarinda, Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan Somasi Terbuka kepada Hotman Paris Hutapea, Senin (25/4/2022) malam.

Dalam Somasi yang dibacakan Robert Wilson Berlyando disebutkan, sebagai orang hukum dalam hal ini HPH, jelas telah sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan karena apa yang disampaikan oleh HPH tidak sesuai dengan faktanya.

“Perkara Nomor 997 K/PDT/2022 adalah perkara antara Alamsyah dengan DPN PERADI mengenai keabsahan Perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan oleh PERADI dalam Rapat Pleno. HPH dalam hal ini bukan sebagai pihak berperkara, namun dia ikut mengomentari Putusan tersebut, sehingga pada akhirnya yang terjadi adalah informasi yang sesat karena HPH tidak mengetahui runtutan peristiwanya,” kata Robert menjelaskan.

Baca Juga  Kaum Milenial Miliki Peran Penting Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Yang menjadi objek perkara, lanjut Robert, adalah Perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan oleh PERADI di Rapat Pleno, sementara Ketua Umum PERADI Prof Otto Hasibuan diangkat dipilih dan ditetapkan berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan di Munas.

“Jadi adalah merupakan dua produk hukum yang berbeda antara yang menjadi perkara dalam Putusan Nomor 997 K/PDT/2022, dengan yang dijadikan dasar untuk memilih Prof Otto sebagai Ketua Umum PERADI,” kata Advokat muda ini tegas.

Baca Juga  SMSI Siap Menjaga Pilkada Berlangsung Damai

Menurut Robert, apa yang dilakukan Hotman Paris sangatlah menyesatkan, karena berita tersebut sengaja dipotong-potong agar menimbulkan narasi jika Advokat PERADI seolah-olah tidak dapat lagi bersidang di Pengadilan.

“Wakil Ketua Mahkamah Agung juga telah mengklarifikasi berita yang beredar dan menyatakan, jika Advokat PERADI Otto Hasibuan tetap dapat bersidang seperti biasa,” sebut Robert.

Lebih lanjut Robert mengatakan, pernyataan Hotman melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu keanggotaan yang diterbitkan PERADI, merupakan pencemaran nama baik kami selaku Advokat.

Tindakan dan pernyataan Hotman ini, menurutnya, merupakan perbuatan melawan hukum, berisi penghinaan dan pencemaran nama baik yang bisa menjeratnya kepada UU ITE.

“Karena itu,  Hotman Paris diminta untuk segera meminta maaf kepada seluruh anggota PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media online, media cetak, dan elektronik selambat-lambatnya dua hari sejak disampaikannya Somasi terbuka ini, ” kata Robert dalam Konferensi Pers yang digelar secara virtual tersebut.

Baca Juga  Kebakaran Hutan dan Lahan: Jenderal Dudung Abdurachman Cek Penanganan Karhutla di Sumsel

Menjawab pertanyaan awak media, Hendrik Kusnianto satu di antara beberapa Advokat Muda Indonesia Bergerak mengatakan setelah 2 hari Somasi ini tidak mendapat respon dari HPH, maka pihaknya akan membuat laporan ke Polda Kaltim.

“Setelah dua hari jika memang tidak ada respon dari Hotman Paris Hutapea, maka akan melakukan upaya hukum. Yaitu membuat Laporan Polisi atau LP nanti di Polda Kaltim,” kata Hendrik tegas. (Siberindo.co group DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lukman

News Feed