oleh

Kaltim Buka Formasi CPNS Kesehatan dan PPPK GURU

Siberindo.co-DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Bagi yang memiliki impian untuk menjadi pegawai di instansi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, ada kabar baik. Khususnya untuk tenaga kesehatan dan pendidikan, menyusul dibukanya formasi buat kedua bidang tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah dalam keterangannya, Keputusan Menpan RB Nomor 798/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021, disebutkan terbuka formasi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – PPPK Guru.

Baca Juga  29 Prajurit Yonif 611/Awl Dipindah Tugas ke Satuan Baru

“Formasi CPNS Tenaga Kesehatan 98, sedangkan PPPK Guru 2.045,” beber Diddy kepada DETAKKaltim.Com grup Siberindo.co, Selasa (25/5/2021).

Dijelaskan Diddy, untuk Tenaga Kesehatan meliputi Perawat, Bidan, Dokter, Fisioterapis, Okupasi Terapis, Nutrisionis, Sanitarian, Terapis Wicara, Apoteker, Asisten Apoteker, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Radiografer, Pranata Anestesi, Asisten Penata Anestesi, dan Teknisi Elektromedis.

Baca Juga  Rp2 Miliar untuk Optimasi Lahan Sawah di Kukar dan PPU

“Lokasi penugasan RSUD Abdul Wahab Syahranie dan RSUD DR Kanudjoso Djatiwibowo,” jelas Diddy lebih lanjut.

Untuk formasi PPPK Guru, sebut Diddy, akan ditempatkan di Kabupaten Berau (205), Kutai Timur (320), Kutai Kartanegara 399, Bontang (38), Mahulu (19), Kutai Barat (202), Samarinda (469), Balikpapan (171), Penajam Paser Utara (96), dan Paser (126) formasi.

Baca Juga  Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 dan Tahap Lanjutan

Kepada yang berminat, Diddy mempersilahkan melakukan pendaftaran melalui website HTTP://SSCASN.BKN.GO.ID mulai tanggal 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.

“Pendaftaran tidak dipungut biaya, pastikan hanya mengakses informasi resmi dari website BKD Provinsi Kaltim.” tegas Diddy. (DK.Com/LVL)

Editor : Lukman

Komentar

News Feed