oleh

Kemenkum Kaltim Perkuat Harmonisasi Tiga Raperbup Nunukan

KALTIM.SIBERINDO.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan bersama perangkat daerah terkait dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Nunukan, Kamis (28/8).

Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Divisi P3H, Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki rumusan yang jelas, serta dapat diterapkan secara efektif.

Tiga Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Kelompok Informasi Masyarakat, Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, serta Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam pembahasan, tim melakukan telaah secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, substansi pengaturan, kesesuaian kewenangan, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Setiap rumusan norma juga dicermati untuk memastikan penggunaan istilah dan formulasi ketentuan tetap konsisten serta tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Baca Juga  Direktur RSUD Kudungga Sangatta yang Terpapar Corona Diterbangkan ke Balikpapan

Masan Nurpian menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. Menurutnya, melalui pembahasan bersama, setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara lebih komprehensif sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus mampu memberikan kepastian hukum.

“Produk hukum daerah harus disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya. Karena itu, setiap norma perlu dirumuskan secara jelas, tepat, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Rapat berlangsung secara aktif dan kolaboratif. Berbagai masukan dan penyempurnaan disampaikan peserta untuk memperkuat substansi serta memastikan rancangan peraturan dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga  Kasus Sembuh COVID-19 Di Kaltim Bertambah Jadi 402 Orang

Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kemenkum Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel.

Pada akhirnya, penguatan kualitas regulasi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

News Feed