oleh

Pecahkan Kaca Mobil, Pencuri Gasak Uang Nasabah Bank

SENDAWAR – IR dan S melakukan menggasak uang nasabah bank BRI di Barong Tongkok Kutai Barat setelah terlebih dahulu memecahkan kaca mobil korban.

Namun IR dan S tidak sempat menghabiskan uang hasil curiannya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungkap dan sekaligus meringkus pelaku.

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo kepada wartawan menyampaikan, modus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka IR dan S dengan memecah kaca mobil tergolong tindakan kriminal baru di Kubar.

“Di kota besar lain sudah sering terjadi, sementara di Kubar baru pertama kali,” kata kapolres Irwan Yuli Prasetyo didampingi Wakapolres Kompol Nyoman Wijaya serta Kasat Reskrim Iptu Iswanto di Mapolres Kubar, Selasa (28/10/2020).

Baca Juga  Jembatan Pulau Balang Baru Bisa Dilewati 2022

Irwan menjelaskan, modus pelaku berpura pura menjadi nasabah di Bank BRI yang berada di busines center sambil mengintai nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak. Setelah mendapatkan korban yang mengambil uang sekitar Rp 50 juta pelaku langsung mengikuti korban.

“Saat korban parkir di depan sebuah studio foto Ganesa Jalan Gajah Mada Barong Tongkok, pelaku langsung beraksi memecahkan kaca pintu mobil pick up milik korban dengan obeng,”ujarnya.

Baca Juga  Tradisi Tepung Tawar Sambut Kapolres Kutai Barat

Bersama uang hasil curiannya, pelaku melarikan diri ke Kecamatan Bongan. Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung bergerak dengan cepat. Berbekal bukti dari CCTV dan keterangan saksi, kurang dari 24 jam satreskrim dapat meringkus kedua pelaku.

“Pelaku berasal dari Bekasi dan Makassar,”tuturnya.

Sementara itu kedua pelaku saat ditanya para awak media mengenai modus operandinya ia mengatakan sudah mengikuti korban dari bank. Setelah ada kesempatan langsung melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dengan obeng. Pelakumemperagakan saat melakukan operasinya di depan Kapolres dan awak media.

Baca Juga  Nasarudin Pimpin Dekopinda Samarinda Periode 2021-2026

Kepada wartawan IR pelaku mengaku sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan di kampung. Saat covid 19, pekerjaan lagi sepi memutuskan merantau ke Kalimantan untuk mencari pekerjaan. Aksi pencurian yang dilakukan ini karena ajakan S untuk mendapatkan uang tanpa susah payah.

Uang hasil curiannya sebagian sudah dipergunakan membeli tiket pulang dan sembako. Masih tersisa sekitar Rp 37 juta yang sempat disita oleh anggota Satreskrim Polres Kubar.

Kedua tersangka akhirnya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (arf)

Komentar

News Feed