oleh

Gelar UJi Kompetensi Jabatan Terancam Tertunda

Penajam – Terancam tertunda Gelaran Uji kompetensi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun iniakibat masih tingginya kasus COVID-19.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan, instansinya berencana melaksanakan “assessment” pejabat eselon III pada Februari 2021.

Namun melihat perkembangan kasus virus corona di daeran lanjut ia, maka kemungkinan pelaksanaan uji kompetensi jabatan bakal ditunda.

Baca Juga  MWC Samarinda Utara Bagikan Masker dan Makanan Siap Saji

“Kami akan tunda sementara ‘assessment’ pejabat eselon III sampai Maret atau April 2021, sambil melihat kondisi pandemi,” ujar Khairuddin.

“Diharapkan mewabahnya virus corona cepat mereda, sehingga kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang termasuk uji kompetensi jabatan dapat dilaksanakan,” tambahnya.

Pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini yang belum mengikuti “assessment” menurut Khairuddin, sekitar 200 orang.

Baca Juga  Sendawar Open Race, Pembalap Kutai Barat Dominasi Peserta

Untuk pelaksanaan uji kompetensi pejabat administrator tersebut BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyiapkan anggaran sekitar Rp600 juta.

“Kami lihat dulu perkembangan COVID-19, kami harap pandemi semakin turun. Jadi secepatnya penilaian jabatan untuk pejabat eselon III dapat dilaksanakan,” kata Khairuddin.

“Target sebelum puasa ‘assessment’ sudah dilaksanakan karena sekitar 200 orang belum uji kompetensi jabatan, April 2021 sudah masuk puasa. Anggaran sudah siap Rp600 juta,” ucapnya.

Baca Juga  Terendam, 100 Hektare Sawah di Desa Ini Gagal Panen

Uji kompetensi jabatan tersebut akan menjadi dasar mutasi atau penyegaran organisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Melalui penilaian jabatan itu diharapkan penempatan jabatan baru di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sesuai keahlian. (*/cr5)

 

Sumber : sumsel.antaranews.com

Komentar

News Feed