oleh

Kepri Menteri Trenggono tegaskan PermenKP 59 belum dijalankan

JAKARTA (30/01) –Para nelayan di beberapa wilayah datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP No.59 Tahun 2020. di Gedung Mina Bahari, Jakarta (29/01)

Menteri Trenggono dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua HNSI Lingga, Direktur LKPI Prov. Kepulauan Riau serta perwakilan mahasiswa ini menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang.

“Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?” ucap Menteri Trenggono yang diiringi jawaban belum dari para nelayan.

Baca Juga  Masuk 10 Besar Nasional, 30 Ribu Warga Kaltim Menganggur

Menteri Trenggono menegaskan bahwa dirinya masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No.59, salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang. Selain Permen KP No. 59, Ia juga tengah mengkaji Permen KP No.12 dan 58 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

“Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP No.59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif. Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif. Kenapa? Karena saya ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan kita. Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa,” imbuhnya.

Baca Juga  UU Minerba 2020 Sulitkan Pemerintah Daerah Untuk Melakukan Pengawasan

Menteri Trenggono juga berpendapat sebagai nahkoda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ia akan mengawal keberlangsungan ekosistem di negara Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah.

“Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak. Saya memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun roadmap kelautan dan perikanan kedepan agar anak-cucu saudara masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua DPD RI Mengisi Kuliah Umum Di IAIN Samarinda

Dalam kesempatan ini Menteri Trenggono juga menyampaikan harapannya terhadap perusahaan yang bergerak dalam bidang perikanan untuk turut mendorong kemakmuran serta memajukan hak-hak nelayan baik itu dengan memberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan, hingga jaminan masa tua.(*/cr5)

 

Sumber : kkp.go.id

Komentar

News Feed