SANGATTA. Kejaksaan Negeri (kejari) Kutai Timur (Kutim) menyataan tidak akan melupakan kasus dugaan korupsi di PDAM. Kejari mengutamakan penyelamatan keuangan negara yang besar. “Karena itu, kami akan tuntaskan terlebih dahulu kasus pengadaan solar cell dengan kerugian negara sekitar Rp55 miliar. Setelah itu, kami selesaikan kasus PDAM,” jelas Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara, beberapa hari lalu di ruang kerjanya.
Meskipun diakui kerugian keuangan negara sekecil apapun pasti akan dikejar, namun tentu akan mengutamakan agar kerugian tidak semakin besar. “Percayalah, kami akan tuntaskan kasus PDAM,” katanya.
Kepastian ini, menurutnya diberikan untuk menepis isu kasus ini di SP3. “Tidak ada SP3,” katanya.
Seperti diketahui, kasus PDAM, dengan tersangka Es, sudah lama naik di penyidikan Kejari Kutim. Karena personel yang ada semua baru, karena itu perlu mempelajari kembali kasus ini. Mereka perlu mempelajari untuk mengetahui apa yang masih kurang, yang perlu ditambah. Misalnya, saksinya, adakah yang kurang, sehingga kasus ini belum dilimpahkan ke penuntutan.
Seperti diketahui, Es, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejarai Kutim sejak 2018 lalu, ketika Kajari Kutim dijabat oleh Mulyadi.
Es merupakan pejabat PDAM Tirta Tua Benuah Kutim saat itu. Es ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga merugikan negara, dimana berdasarkan audit BPKP, sekitar Rp1,2 miliar.
Tersangka Es, selaku PPTK, disangka melakukan perbuatan pidana dengan melakukan penyalagunaan subsidi Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim pada tahun 2015 sebesar Rp18 M. Pos anggaran yang disalahgunakan yang merugikan negara, adalah belanja pengadaan solar, termasuk di dalamnya ada pajak. Dimana dalam pengadaan solar itu, ada yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, namun tetap dikeluarkan termasuk pajak, yang merugian negara. Dalam kasus ini, penyidik menyatakan fokuskan adalah pajaknya.
Awalnya Kajari mengatakan tidak ingin kasus ini jadi tunggakan. Karena itu, pihaknya ingin secepatnya melimpahkan ke PN Tipikor Samarinda. Karena itu, dia mengebut penyidikan. Namun hingga kini masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, meskipun telah memeriksa sekitar dua puluh orang saksi.(jn/beb)











Komentar