oleh

Kasus Covid Meningkat Berau Masuk Zona Hitam

 

Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021
Istimewa

BERAUKALTIM-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 300/282/SATGAS-COVID19/202P tentang pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku usaha/ pengelola/ penanggung jawab rumah makan/ warung makan, cafe, restoran atau lapak jajanan dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau, Selasa (29/12/2020)

Hal tersebut bagian dari keputusan dalam rapat evaluasi terkait Covid-19 yang dipimpin Plt Bupati Berau Agus Tantomo di Ruang Ruang Rapat Kakaban Kantor Bupati Berau pada Senin (28/12/2020) kemarin.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik atau pengelola rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya untuk bertanggung jawab atas kehigienisan makanan dan minuman yang dijual dengan mematuhi protokol kesehatan dalam proses produksi dan pelayanannya.

Baca Juga  Hargai Para Sesepuh, TNI AD Berangkatkan Umroh 102 Veteran Seroja

Agus menuturkan, untuk pemilik usaha rumah makan, baik kafe, angkringan, ataupun rombong kaki lima, untuk tidak makan di tempat dan hanya boleh melakukan take away atau bawa pulang. Menurutnya, salah satu penularan tercepat yakni saat makan. Karena, orang saat makan tentu tidak menggunakan masker.

“Untuk makan dan minum, tolong dipahami, dari sekian banyak prokes, paling sulit dikendalikan yakni makan dan minum di luar rumah, baik saat rapat ataupun di tempat penjual makanan,” ujarnya.

Baca Juga  Tujuh Kabupaten/Kota di Kaltim Dianugerahi Penghargaan HAM

“Jadi kita putuskan untuk penjual hanya boleh melakukan pelayanan take away atau dibawa pulang,” tambahnya.

Ia menyebut, pengetatan itu dilakukan lantaran penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau, makin tak terkendali. Hal ini dapat terlihat pada penambahan kasus yang kian hari terus meningkat.

“Fakta yang didapati, ketika kasus semakin tinggi, semakin rendah pengawasan COVID-19,” tegasnya.

Baca Juga  EKSPEDISI TOBA- HPN 2023 Viralnya Danau Toba akan Didaftarkan SMSI Dalam Rekor MURI

Ia menegaskan, jika penjual atau pemilik warung makan, restoran, cafe dan sejenisnya tidak mentaati surat edaran tersebut, maka pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Satgas Covid-19 bekerjasama dengan satpol PP dan TNI-Polri akan melakukan patroli dan pengawasan terhadap edaran ini. Jadi diharapkan para penjual dapat mentaatinya,” pungkasnya

sumber:Berauonline

Komentar

News Feed