KARANG ASAM. Meski kalah dalam praperadilan terkait penahanan dan penetapan status tersangka pada dua mahasiswa yakni FR dan WJ, nqmun perjuangan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda, masih terus berlanjut.
Bahkan demi menuntut kedua rekan mereka dibebaskan, sejumlah aktivis menggeruduk Mapolresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, kemarin (29/12) pukul 11.45 Wita.
Mereka membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan menuntut rekan mereka dibebaskan. Meski tidak melakukan orasi, namun peserta aksi menyebarkan selebaran kepada masyarakat yang melintas berisi sejumlah tuntutan kepada kepolisian.
Seperti yang diketahui FR ditangkap karena tuduhan menbawa sajam, sedangkan WJ dituding melakukan pelemparan batu sehingga mengenai seorang polisi yang tengah berjaga mengamankan jalannya aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja pada 5 November 2020.
Humas GMNI, Wahyu Agung Saputra mengatakan aksi itu adalah bentuk solidaritas dan dukungan mereka terhadap dua rekannya yang ditahan oleh polisi.
“Hari ini kami dari DPC GMNI melakukan aksi damai, tidak ada orasi di depan Polresta Samarinda. Ini adalah bentuk dukungan kepada dua teman kami yang ditahan,” katanya.
Salah satu spanduk yang dibentangkan aktivis bertuliskan tuntutan mereka, agar pihak kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus dua rekan mereka.
“Kami juga menyoroti, proses penangkapan kedua teman kami oleh kepolisian, yang masih banyak melakukan kriminalisasi dan intimidasi,” tuturnya.
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasubag Humas, AKP Annisa Prastiwi menegaskan aksi mahasiswa itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Meski kebebasan berpendapat di muka umum, merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan. Namun tetap ada aturannya, seperti perlu adanya pemberitahuan. Tapi mereka itu tidak ada,” beber Annisa.
Karena tidak adanya dasar dalam melakukan aksi itulah, massa aksi pun dibubarkan secara persuasif oleh polisi.
“Kegiatan mereka juga sudah menyalahi aturan protokol kesehatan (prokes). Sehingga kami melarang itu dan ini juga sudah sesuai dengan edaran dan maklumat Kapolri,” pungkasnya.(oke/beb)











Komentar