oleh

Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Himbau Kepada Pengurus dan Anggota Ikut PKPA Atau Pendidikan Mediator

JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan PERADI Profesional resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026. Program ini ditujukan untuk mencetak calon advokat yang memiliki integritas, kompetensi, serta kemampuan praktik hukum sesuai perkembangan dunia peradilan di Indonesia.

 

Berdasarkan informasi yang diumumkan panitia, PKPA akan dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) pada 3 Oktober hingga 25 Oktober 2026, dengan lokasi pendidikan luring di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat.

 

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., mengatakan PKPA merupakan tahapan penting bagi lulusan hukum sebelum menjalani profesi advokat.

 

“PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan profesi, tetapi menjadi fondasi untuk membentuk advokat yang berintegritas, memahami etika profesi, serta memiliki kemampuan praktik yang mumpuni dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menyampaikan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat diharapkan mampu menghasilkan sumber daya manusia di bidang hukum yang unggul.

Baca Juga  KPK Teken Kerja Sama Dengan 27 BUMN Guna Tingkatkan Efektivitas Pengaduan Korupsi

 

“Universitas Indonesia berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas melalui kurikulum komprehensif, didukung tenaga pengajar dari kalangan akademisi, praktisi, maupun penegak hukum sehingga lulusan siap menghadapi tantangan dunia profesi advokat,” katanya.

 

Program PKPA ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai pemberi materi, di antaranya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum (Wakil Jaksa Agung RI), Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H (Pimpinan KPK RI), Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si (Kapolda Maluku), Prof. Dr. Faudzi Yusuf Hasibuan, S.H., M. Hum (Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M. Hum (Ketua Dewan Kehormatan PERADI Profesional), Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn (Sekretaris Jenderal PERADI Profesional), Dr. Lucas, S.H., C.N., M.Hum (Advokat Senior), Dr. Chudry Sitompul, S.H., M.H (Ahli Hukum Pidana UI), Dr. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. (Direktur Perpajakan International Direktorat Jenderal Pajak), Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M. Hum (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H (Ketua Kamar Pidana Pengawasan MA), Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL. M. in Taxation (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA),

Baca Juga  Dua Bulan Cetak Upal. Tipu Pedagang, Pasutri Jadi Tersangka

Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. (Guru Besar UI), Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. (Guru Besar UI), Prof. Dr. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D (Ketua Dewan Penasehat PERADI Profesional), Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D (Guru Besar UI), Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M (Dosen UI)

 

Materi yang diberikan mencakup hukum acara perdata, pidana, tata usaha negara, etika profesi advokat, praktik litigasi, simulasi persidangan, hingga perkembangan hukum nasional.

 

Ditempat terpisah, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menganjurkan kepada pengurus dan Anggota SMSI yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum agar dapat mengikuti PKPA dan bagi yang bukan berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum dapat mengikuti pendidikan Mediator.

Baca Juga  Muzani: Pak Prabowo Amanahkan Dhani untuk Bandung yang Lebih Baik

 

“SMSI mendukung PKPA dan Pendidikan Mediator, harapan kami dengan mengikuti pendidikan PKPA atau Pendidikan Mediator, pengurus dan anggota SMSI mampu membantu penyelesaian masalah di tengah masyarakat” ujar Firdaus.

 

Sementara Panitia menjelaskan, peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, antara lain kurikulum komprehensif, pengajar profesional dari kalangan akademisi dan praktisi, praktik serta simulasi peradilan, dan sertifikat kelulusan dari Universitas Indonesia bersama PERADI Profesional.

 

Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026. Persyaratan administrasi meliputi scan KTP, ijazah atau surat keterangan lulus bagi lulusan yang belum menerima ijazah, pas foto berwarna, bukti pembayaran, serta pengisian formulir pendaftaran.

 

Biaya investasi program terdiri atas biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya pendidikan sebesar Rp5.000.000. Biaya tersebut telah mencakup modul pembelajaran, alat tulis, konsumsi selama pelatihan, serta sertifikat PKPA.

 

Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan I Tahun 2026 ini, Universitas Indonesia dan PERADI Profesional berharap dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia sesuai standar kompetensi profesi.

News Feed