oleh

Pra Peradilan Ditolak, Tersangka Tindak Asusila Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Siberindo.co, BALIKPAPAN : Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Balikpapan, seolah berputar tanpa kepastian lagi.

Walaupun terduga pelaku tindak pidana asusila ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, nyatanya kasus ini masih bergelut pada persoalan penahanan. Padahal, butuh waktu 1 tahun 3 bulan hingga akhirnya kasus pelecehan seksual ini kembali naik ke permukaan.

Bukan hanya itu, selama itu pula tersangka pelaku masih bisa menghirup udara bebas. Hingga akhirnya setelah kasus ini kembali dibahas, tersangka masih enggan ditahan.

Terlihat dari pengajuan Pra Peradilan atas dasar tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, meski pada akhirnya langkah hukum itu ditolak Pengadilan.

Baca Juga  Polisi Kejar Dalang Pencurian Tugu Perbatasan. Diduga Terkait Kasus di Lokasi Lainnya

Kabar terbaru menyebutkan, setelah upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan terkait penetapannya jadi tersangka ditolak, tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutedjo saat dikonfirmasi mengatakan, mempersilakan bila memang tersangka berniat mengajukan penangguhan penahanan.

Menurutnya, itu hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang meminta penundaan atas penahanannya. Terlebih dalam kasus pencabulan ini, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tidak menjadi bumerang bagi mereka.

“Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya, tak masalah jika mengajukan,” sebut Kombes Pol Yusuf, Rabu (1/12/2021).

Meski begitu, lanjut Kombes Yusuf, semua itu bergantung pada pihak Penyidik. Dari hasil penyelidikan itulah yang dapat menjadi acuan, apakah permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak.

Baca Juga  Kasad Tinjau Latma Garuda Shield Ke-15 di Amborawang

Tentunya perlu pertimbangan-pertimbangan yang mendukung jika tersangka memang ingin mengajukan penangguhan penahanan.

“Tergantung Penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi Penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut,” jelas Kombes Yusuf lebih lanjut.

Intinya, kata Kombes Yusuf, belum tentu permohonan itu dapat dikabulkan, terlebih jika kasus masuk dalam kategori berat.

Tak pelak kabar ini membuat Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, selaku pengacara korban meradang. Menurutnya, terlalu banyak langkah yang diambil pelaku yang jelas-jelas sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Ipung menuturkan, tanpa maksud menggurui tentunya, pihak Kepolisian sendiri memahami jika kasus pelecehan seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam tindak pidana kejahatan luar biasa.

Baca Juga  Aparat Disebar hingga ke RT. Cegah Keramaian pada Malam Tahun Baru

Ia juga turut memohon kepada pihak Kepolisian, agar permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka tidak disetujui.

“Pada dasarnya perubahan penerapan Undang-Undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya, dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak,” jelas Ipung lebih lanjut.

Artinya, lanjutnya, penanganan kasus inipun perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Karena tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar tidak menjadi kesempatan lainnya bagi pelaku untuk bertindak terhadap korban lainnya. (Siberindo.co group DETAKKaltim.Com)

Penulis : Nina

Editor  : Lukman

Komentar

News Feed