oleh

Polisi Akan Panggil Kepala Dinas ESDM Kaltim

Siberindo.co, SAMARINDA : Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Miniral (ESDM) Kaltim Christianus Benny akan dipanggil Polisi.

Pemanggilan itu untuk memberikan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporannya, mengenai dugaan suap dan penghilangan Surat Panggilan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda beberapa hari lalu.

Hal itu dikatakan Kompol Andika ketika dikonfirmasi perkembangan kasus yang dilaporkan Kadis ESDM Kaltim Selasa (23/11/2021). Ia juga menyampaikan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap Penyelidikan.

“Masih mau kami panggil pelapornya. Untuk hari dan tanggal pemanggilannya kapan, saya lupa, nanti saya cek lagi. Tapi pada intinya, dalam waktu dekat ini dia mau kami mintai keterangannya untuk di BAP,” jelas Kompol Andika kepada DETAKKaltim.Com group Siberindo.co, Selasa (30/11/2021).

Kuasa Hukum Christianus Benny yang dikonfirmasi mengaku, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi jika kliennya akan dipanggil untuk mengisi keterangan BAP.

“Sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke saya. Kami masih tunggu informasi ini juga sih. Kami kemarin ada hubungi Penyidiknya, tapi sampai terakhir itu katanya mau ngecek dulu,” jelas Agus.

Baca Juga  Jembatan Pulau Balang Baru Bisa Dilewati 2022

Dijelaskan Agus, sejak membuat laporan pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Kepolisian. Ia mengaku baru mendapatkan informasi kelanjutan kasus yang telah dilaporkan kliennya itu, setelah dikonfirmasi awak media.

“Informasi terbaru dari Kepolisian belum ada. Intinya kami bakal siap saja, kapanpun dipanggil. Untuk sekarang klien kami masih dinas kunjungan kerja di luar daerah. Kalau sudah ada Surat Panggilan, kami pastikan siap hadir. Terpenting diberitahukan jauh hari,” jelas Agus lebih lanjut.

Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan 3 bawahannya ke Polisi. Ketiganya masing-masing berinisial RO, MH dan ES. ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan RO dan MH merupakan pegawai honorer.

Pegawai Dinas ESDM Kaltim itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap terkait perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) dari sejumlah Perusahaan Tambang di Kaltim.

Modus ketiganya diduga bersama-sama menghilangkan Surat Panggilan (Relas) Majelis Hakim PN Samarinda, yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim agar tidak mengetahui telah digugat 10 Perusahaan Tambang di Kaltim sehingga tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga  Ridwan Kamil - Suswono, Sekjen Gerindra: Solusi Terbaik untuk Jakarta dari Prabowo

Akibat ketidakhadiran Kepala Dinas ESDM Kaltim di persidangan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memutuskan perkara secara Verstek (Tergugat tidak hadir).

Berdasarkan keterangannya saat menggelar jumpa Pers usai membuat laporan ke Polisi, Kepala ESDM Kaltim Christianus Benny mengaku baru mengetahui belakangan, kalau dinyatakan kalah di persidangan yang membuatnya kaget karena merasa tidak pernah menerima Relas dari Pengadilan.

Merespon kejadian itu ia kemudian melakukan penyelidikan internal di kantor ESDM yang dipimpinnya. Setelah diusut akhirnya diketahui penyebab Relas tidak sampai ke mejanya, karena telah dimusnahkan ketiga anak buahnya tersebut.

Ketiga pegawai itu diduga telah menerima suap atau imbalan dari seorang pria berinisial YB untuk memusnahkan Relas. YB diduga pihak dari 10 perusahaan yang mengajukan Gugatan tersebut.

Setelah Putusan Verstek dijatuhkan Majelis Hakim, 10 Perusahaan Tambang itu akhirnya mendapatkan izin perpanjangan dari pusat. Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta. MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim.

Baca Juga  Pusing Tak Punya Uang, Beni Nekat Mencuri Sepeda Motor

Akibat perbuatannya, saat ini ES yang berstatus PNS dalam proses di Inspektorat, sedangkan RO dan MH telah diberhentikan.

Dalam laporannya ke Kepolisian ES disebutkan menerima Uang sebesar Rp20 Juta, RO Rp400 Juta, sedangkan MH Rp3 Juta. Hal ini diketahui dari percakapan melalui WhatsApp (WA) (Siberindo.co group DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

10 Perusahaan Yang Dikabulkan Gugatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda

  1. FATH JAYA UTAMA Nomor Perkara  196/Pdt.G/2021/PN Smr, Putusan Rabu (13/10/2021)
  2. PT BARA SETIU INDONESIA Nomor Perkara 194/Pdt.G/2021/PN Smr, Putusan Rabu, 13/10/2021)
  3. TRI JAYA UTAMA Nomor Perkara 195/Pdt.G/2021/PN Smr, Putusan Rabu (13/10/2021)
  4. WAIS ENERGY Nomor Perkara 163/Pdt.G/2021/PN Smr, Putusan Selasa (21/9/2021)
  5. BUMI JAYA PRIMA ETAM Nomor Perkara 158/Pdt.G/2021/PN Smr, Putusan Selasa (21/9/2021)
  6. CIPTA ANUGERAH SAKTI Nomor Perkara 57/Pdt.G/2021/PN Smr , Putusan Selasa (06/4/2021).
  7. KALTIM SENTRAL ASIA Nomor Perkara 59/Pdt.G/2021/PN Smr, Putusan Selasa (06/4/2021).
  8. CIBADAK TEKNIK PERKASA Nomor Perkara 44/Pdt.G/2021/PN Smr, Putusan Selasa (23/3/2021)
  9. METSA TRANS LOGISTICS Nomor Perkara 43/Pdt.G/2021/PN Smr, Putusan Selasa (23/3/2021)
  10. SUBUR ALAM SEMBADA Nomor Perkara 45/Pdt.G/2021/PN Smr, Putusan Selasa (23/3/2021)

Komentar

News Feed