oleh

Nelayan Samboja Nyambi Edarkan Narkoba. 153,6 Gram Sabu dan Uang Rp 22,5 Juta Disita Polisi

TENGGARONG. Selama ini warga Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengenai NA sebagai nelayan. Namun siapa sangka, pria berusia 50 tahun itu sekaligus nyambi sebagai pemain Narkoba jenis sabu. Buktinya Sabtu (30/1) siang, NA dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnakoba) Polres Kukar.

“Dari pelaku (NA, Red) disita barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 450 poket atau seberat 153,6 Gram. Juga uang tunai sebesar Rp 22,5 juta. Diduga habis penjualan barang terlarang itu,” ujar Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani kepada harian ini, Minggu (31/1).

Ya, belakangan ini warga bilangan Handil II di Kecamatan Samboja, dibuat resah. Karena marak beredar Narkoba jenis sabu di kawasan tersebut. Warga kemudian mengadukan persoalan itu ke polisi. Sejumlah petugas dari Sat Reskoba Polres Kukar kemudian dikerahkan ke lapangan. Dari penyelidikan itulah diketahui, terduga pemain sabunya tak lain NA.

“Jadi begitu kami menemukan terduga pelaku, segera dilakukan penggrebekan,” tegas Encek, demikian Kasat ResNarkoba Polres Kukar ini akrab disapa.

Baca Juga  Proyek Gasifikasi Batu Bara di Kutai Timur Ditargetkan Beroperasi 2024

Ketika polisi menggrebek NA, ditemukan barang bukti alias BB barang diduga sabu, sebanyak 81 poket. Tidak itu saja, petugas kembali melakukan pemeriksaan di kediaman NA. Lalu ditemukan lagi sabu lainnya, sebanyak 369 poket, dalam kamar tidur tersangka. Semua sabu itu dalam kemasan siap edar.

“Jadi semua BB sabu kami temukan dari tersangka, sebanyak 450 poket. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 153,6 Gram. Selain itu juga disita uang tunai sebanyak 22,5 juta. Menurut tersangka, itu hasil penjualan sabu dilakukannya sebelum aksinya kami ungkap,” kata Encek.

Baca Juga  Tak Ada Penolakan Dari Warga. Babak Kedua Penertiban Warga SKM

Petugas masih mengembangkan kasus Narkoba tersebut. Terutama mencari pemasok sabu kepada NA. Sedangkan NA sendiri, kini harus menginap gratis di ruang tahanan Mako Polres Kukar. Pria setengah baya itu terancam hukuman penjara sampai 10 tahun. Mengacu Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Saya sangat menyesal. Maksudnya untuk cari tambahan,” ucap NA sembari tertunduk lesu.(idn/beb)

Komentar

News Feed