oleh

Tak Ada Penolakan Dari Warga. Babak Kedua Penertiban Warga SKM

PASAR SEGIRI. Hari ini direncanakan giat pembongkaran rumah di kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) segmen RT 26-27, Kelurahan Sidodadi. Penertiban babak kedua tahun ini, dipastikan tak ada gejolak penolakan dari warga baik pemilik bangunan maupun yang berstatus penyewa.

Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada warga. Dengan kesepakatan berupa uang jaminan dari santunan yang disiapkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda. “Dananya sudah dicairkan, seharusnya bangunan bisa langsung ditertibkan,” kata Darham.

Sebelumnya telah dilakukan rapat akhir bersama sejumlah instansi terkait, mengenai teknis pembongkaran bangunan. Namun sifatnya hanya membantu warga. “Kami juga terbantu dengan adanya ekskavator, untuk membongkar bangunan di atas sungai, ” sebutnya.
Selebihnya ia juga memastikan untuk aliran listrik dan air juga telah diputus. Sehingga tidak ada lagi warga yang bisa menempati bangunan di kawasan tersebut. “Intinya kami tinggal bongkar saja, karena insya Allah tidak ada penolakan lagi,” bebernya.

Baca Juga  Ditangkap setelah Bagi-bagi Uang. Curi Rp 13 Juta Milik Pedagang

Rencananya ada 200 orang personel disiapkan, untuk membantu warga menertibkan bangunan. Darham menargetkan dalam waktu tiga hari, sudah bersih untuk RT 26-27.
dibongkar menggunakan alat berat berupa Ekskavator. Di hari yang bersamaan diiringi dengan tim PLN dan PDAM juga ikut turun untuk memutus jalur arus listrik dan air.

Disebutkan oleh Darham, dalam pelaksanaan pembongkaran nanti, ia akan menurunkan personel sekira 200 orang untuk membantu warga. Dari 308 bangunan yang terdata hanya 259 bangunan yang dibongkar menyesuaikan anggaran Pemkot Samarinda. Sisanya 49 bangunan diselesaikan 2021 mendatang.
“Target kami dengan waktu tiga hari bakal rampung,” pungkasnya. (hun/beb)

Komentar

News Feed