TANJUNG REDEB. Satreskrim Polsek Sambaliung menangkap seorang pemuda berinisial YA (19) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orangtua korban melapor ke Polsek. Pelaku menggarap korban di sebuah gang yang gelap dan sepi dengan ancaman. Pelaku dibekuk polisi Sabtu (27/3) lalu.
Pelaku dan korban yang masih berusia 17 tahun ini saling kenal dan berteman. Menurut keterangan Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Paur Humas Polres, Iptu Suradi mengungkapkan, orangtua pelaku melaporkan kasus ini ke Polsek Sambaliung. Diungkapkannya, tindakan asusila pelaku terhadap korban pertama kali pada bulan Juni 2020 lalu.
Korban merupakan warga RT 019 Kelurahan Sambaliung bekerja di tanjung Redeb. Biasanya korban pulang malam hari dijemput bapaknya. Namun hari itu orangtua korban sedang sakit sehingga berhalangan untuk menjemput anaknya usai bekerja.
Pelaku yang merupakan teman korban kemudian mengetahui dan berinisiatif menjemput di tempat kerjanya. Rupanya pelaku memiliki ketertarikan dan niat terhadap korban.
Saat menjemput, pelaku kemudian tidak membawa korban langsung pulang, melainkan membawanya keliling dengan tujuan untuk berlama-lama dengan korban. Rupanya saat itu pelaku sudah memiliki niat busuk dan membawa korban ke sebuah gang gelap dan sepi di kilometer 2, RT 13, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
“Dibawa keliling-keliling dulu, kemudian pelaku membelokan sepeda motornya ke TKP di sebuah gang gelap dan sepi, Bunga diancam untuk melayani nafsu pelaku,”ungkapnya. Usai kejadian tersebut, menurut keterangan orangtua korban anaknya banyak berubah.
“jadi pendiam dan murung,” sambungnya. Usai aksi pertamanya dianggap berhasil, pelaku kemudian mencoba untuk mencari cara mengulangi aksinya. Kemudian pada Februari 2021 lalu, YA datang ke rumah korban dan mengancam, korban agar mau berhubungan badan lagi dengannya.
“Kejadian yang kedua ini di rumah korban, pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah itu selain pelaku dan korban,” ujar Suradi. Setelah lama memendam, dan takut ancaman pelaku agar tak melapor, korban akhirnya tidak tahan dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Usai mendengar cerita anaknya, pelapor kemudian mendatangi Polsek untuk membuat laporan. Unit Reskrim Polsek kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku diancam pasal 81 ayat 1 junto 76 D Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lebih dari 10 tahun kurungan.(as/beb)











Komentar