Siberindo.co, SAMARINDA : Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi Karyawan Santi Murni (TPPKKSM) melalui Kuasa Hukumnya masing-masing Faisal Rizani SH, Sadam Kholik SH, dan Indra SH telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Samarinda, 23 September 2021.
Dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com group Siberindo.co saat menggelar jumpa Pers di Kafe Kong Dji lantai 2, Komplek Citra Niaga Samarinda, Faisal yang hadir bersama Indra disertai kliennya mengatakan gugatannya terkait lahan Koperasi 48 Hektar telah didaftarkan dengan nomor perkara 183/Pdt.G/2021/PN Smr.
“Sidang Perdana 26 Oktober 2021,” ungkap Faisal, Sabtu (2/10/2021).
Gugatan Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi Karyawan Santi Murni (TPPKKSM) kepada 6 Tergugat dan 3 turut Tergugat, sebagaimana dijelaskan Ketua TPPKKSM Donny SM Situmorang berawal dari pembelian lahan seluas 68 Hektar tahun 1994 (7 September 1994).
Lahan yang dibeli Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis Group (Koperasi Karyawan Santi Murni, Koperasi Karyawan Saga Trade Murni, dan Koperasi Karyawan Kalimanis) dari AM Aini pemilik sebagian lahan dan kuasa dari 59 pemilik lahan, untuk pembangunan perumahan Rumah Sangat Sederhana (RSS), khusus bagi anggota Koperasi Karyawan (Kopkar) di Jalan Kapten Soedjono Aj (Perum Pondok Karya Lestari), Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, sebanyak 2.887 unit.
Lahan tersebut dibeli seharga Rp1.020.000.000,- atas nama Koperasi Kalimanis Group yang dibayarkan secara bertahap, setelah mendapat pinjaman dari Bank Dagang Negara (BDN) yang diajukan Koperasi Saga trade Murni senilai Rp1,5 Milyar, dengan rekomendasai dari PT Kalimanis Plywood Industries/Tergugat IV.
“Tahun 95 sampai 96, terbangun 995 unit rumah RSS Type 21 dan 36 dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas Donny.
Namun lantaran tahun 1997 terjadi krisis moneter di Indonesia yang berdampak terhadap proyek pembangunan RSS, sehingga RSS yang bisa dibangun hanya 995 unit rumah dari 2.887 unit yang direncanakan semula.
Dari luas lahan 68 Hektar yang setelah diukur ulang hanya seluas 639.200 M² (63) Hektar. Yang sudah digunakan baru seluas ± 151.350 M² (15) Hektar untuk pembangunan 995 unit RSS, sehingga masih ada lahan Perumahan RSS Kopkar Kalimanis Group yang tersisa atau belum digunakan seluas ± 487.850 M² (48) Hektar.
“Dalam perjalanannya, ada satu Koperasi berupaya dan memang melakukannya menguasai sendiri, tanpa melibatkan Koperasi yang dua,” ungkap Donny.
Menurut TPPKKSM, lahan seluas 48 Hektar tersebut tetap dinilai merupakan aset 3 Koperasi yang didirikan dan dikukuhkan pengurusnya pada tanggal 18 Februari 1993, yaitu Penggugat (dahulu Koperasi Karyawan Santi Murni), Tergugat I/Tergugat II (dahulu Koperasi Karyawan Kalimanis) dan Turut Tergugat I (Koperasi Karyawan Saga Trade).
Lahan seluas 48 Hektar yang kini dekat dengan Jalan Tol dan sudah ada Jembatan Mahkota 2, dijelaskan Sekretaris TPPKKSM H Majedi Darham sudah ditaksir sekitar Rp200 Milyar.
“Boleh dikatakan nilainya luar biasa, orang sudah taksir Rp200 Milyar,” beber Majedi dalam jumpa Pers.
Namun demikian, kata Majedi yang mengaku menjadi pelaku dan saksi sejarah pembelian lahan tersebut mengatakan, angka itu menjadi kecil jika dibagikan kepada anggota 3 Koperasi Karyawan Kalimanis Plywood Industries yang lebih kurang lebih 2 ribuan orang. Untuk Koperasi Santi Murni sendiri dalam buku anggota tahun 2001 tercatat 1.262 orang.
“Sudah tersebar, ada yang pulang kampung. Tapi datanya masih ada, itu punya hak. Kalau sudah meninggal, ahli warisnya kita hargai,” kata Majedi lebih lanjut.
Majedi juga menjelaskan, terkait pembayaran kepada 59 pemilik lahan itu semua atas nama Koperasi Kalimanis Group yang menandakan ada 3 Koperasi. Dimana Anwar Mada sebagai Kuasa Subtitusi dari Direktur Poedyo Santoso yang menerima Kuasa dari 3 Koperasi.
“Beliau bertindak untuk dan atas nama 3 Koperasi,” sebut Majedi.
Faisal Rizani yang menjadi Kuasa Hukum TPPKKSM mengatakan, saat ini lahan seluas 48 Hektar itu berada dalam penguasaan Tim Penyelesai Aset Koperasi (TPAK) Karyawan Kalimanis.
“Lahan itu secara fisk kini dalam penguasaan Pengurus TPPK (Koperasi Kalimanis) dan pihak-pihak Ketiga lainnya, termasuk Tergugat 5 Surya Samudra ada 2 Hektar karena ada penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dari Dinas Pertanahan.” tandas Faizal.
Ditanya mengenai siapa saja yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Faisal menjelaskan ada 6 Tergugat dan 3 turut Tergugat.
Ke-6 Tergugat tersebut masing-masing ;
- Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi (TPPK) Karyawan Kalimanis
- Tim Penyelesai Aset Koperasi (TPAK) Karyawan Kalimani
- Samini
- Kalimanis Plywood Industries
- Surya Samudra
- Dinas Pertanahan Kota Samarinda
Sedang turut Tergugat masing-masing ;
- Koperasi Karyawan Saga Trade
- Notaris ULIA AZHAR, S.H., M.Kn
- Notaris PPAT H.M. Sutamsis, S.H., M.H., M.Kn (Siberindo.co)
Penulis : Lukman









Komentar