TANJUNG REDEB. Menanggapi persoalan serius di Berau, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menyebut harus ada kolaborasi dan dorongan kuat mengenai persoalan galian C penambangan pasir sungai. Setelah diambil alih pusat, kini perizinan galian C menjadi permasalahan berat di daerah.
Mantan bupati Berau 2 periode ini berjanji akan menyampaikan langsung permasalahan ini kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
“Harus ada solusi cepat, karena jika dibiarkan ini akan menjadi persoalan besar terutama berkaitan dengan pembangunan,” jelasnya.
Mengingat kewenangan perizinan tambang golongan C memang diambil alih pemerintah pusat, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat berada di Provinsi saja, birokrasi dan alur perizinan ini sudah membuat pelaku usaha dan pengelola keberatan. terlebih saat ini diambil alih pusat. Untuk diketahui, Berau mengandalkan pasir sungai untuk material bangunan.
Ada 2 alur sungai yang menjadi ladang penambangan yakni Sungai Segah dan Sungai Kelay. “Kami berupaya agar ada solusi cepat untuk persoalan ini, kasihan karena pembangunan bisa terganggu,” jelasnya.
Menurutnya kemungkinan ada celah agar kewenangan ini bisa dikembalikan ke Provinsi dan akan lebih baik lagi jika bisa kembali ke pemerintah Kabupaten. Belakangan sempat terhenti operasional galian C penambangan pasir sungai di Berau karena masalah izin operasional. Namun sempat ditoleransi untuk menghindari kekosongan stok agar pembangunan bisa terus berjalan.
Mengenai galian C tidak hanya penambangan pasir sungai tetapi juga tanah urug yang menopang pembangunan fisik. “Kasihan, sedangkan di Provinsi saja sudah berat apalagi ke pusat, kami akan coba untuk bisa mengembalikan kewenangan ini, akan dikoordinasikan dengan gubernur,’ sambungnya.
Ia berharap pemerintah Pusat agar bisa melihat langsung ke bawah dan mengetahui kondisi di lapangan. Khususnya di Kabupaten Berau, masyarakat penambang pasir, menambang di sungai yang secara tidak langsung membantu pengerukan alur sungai.(as/beb)











Komentar