oleh

Jadi Kurir Sabu, Rusmarno Dijebloskan 7 Tahun ke Hotel Prodeo

Siberindo.co, SAMARINDA : Setelah dituntut selama 8 tahun penjara, Terdakwa Rusmarno alias Mano Bin Hariyanto (Alm.) akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda selama 7 tahun, Rabu (10/11/2021) sore.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rusmarno nomor perkara 668/Pid.Sus/2021/PN Smr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar,”sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Muhammad Nur Ibrahim SH MH, juga menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Baca Juga  Pengecoran Jalan Dwikora Sudah Berjalan. Sesuai Usulan Palaran, Dimulai dari Sisi Simpang Pasir

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa 240 bungkus plastik bening Narkotika jenis Sabu, sebanyak 28,67 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan dan merampas Uang tunai hasil penjualan Sabu.

“Uang tunai sebesar Rp500 Ribu, Uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim lagi.

Baca Juga  Pantai Segara Sari Kembali Dibuka, Tutup 4 Bulan Akibat Covid-19

Hukuman terhadap Terdakwa tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Terdakwa Rusmarno dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wiryadi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama  8 tahun, pada sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Terdakwa Rusmarno dituntut berdasarkan Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Rusmarno ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Padaelo, RT 005, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (15/7/2021) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Baca Juga  Dinilai Kuasai Sabu, Helmi Dituntut 6 Tahun Penjara

2 orang dinyatakan DPO dalam kasus ini, masing-masing Rahman dan Firman.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Rusmarno yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarind, menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima,” sebut Wasti didampingi Marpen yang hadir menyidangkan perkara ini saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group Siberindo.co sesaat setelah sidang.

Terhadap Putusan tersebut, JPU juga menyatakan menerima. (Siberindo.co)

Penulis : Lukman

Komentar

News Feed