oleh

Disdag Tak Urus PKL Liar. Setiap Pedagang Resmi Memberikan Sumbangsih PAD

SAMARINDA KOTA. Hingga saat ini keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur di Samarinda masih berstatus liar. Lantaran tak mendapat izin untuk berdagang. Keberadaannya bisa terlihat di beberapa ruas jalan. Termasuk di taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi pusat warga untuk berkumpul.

Banyak berharap, PKL tersebut ditata dengan rapi. Agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan dan menambah kekumuhan kota. Sebelumnya penataan dan pembinaan PKL menjadi wewenang Dinas Pasar. Namun saat ini Dinas Pasar dilebur ke dalam Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda. Peleburan ini tak serta merta membuat PKL liar di jalan dibina oleh Disdag.

Kepala Disdag Samarinda, Marnabas mengatakan kewenangan mereka hanya sebatas pedagang yang berada di pasar resmi. Hal ini sesuai Peraturan Wali Kota Samarinda No. 48 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Perdagangan Kota Samarinda.

“Tepatnya mereka yang berjualan di dalam pasar saja. Yang di pinggiran bukan wewenang kami,” tuturnya.
Selain itu, pedagang yang dibina Disdag juga memiliki kartu identitas. Sehingga gerak-gerik pedagang tak bisa sembarangan. Apalagi sampai berjualan di luar kawasan pasar yang ditetapkan.

Baca Juga  Pemkot Janji Akan Evaluasi .Terkecoh Jasa Penyediaan Security

“Mereka ada membuat pernyataan menggunakan atau menempati sendiri tempat yang telah ditentukan pada lokasi tertentu,” katanya.
Tak hanya itu, pedagang yang diatur dalam Disdag Samarinda juga telah membayar retribusi. Sehingga juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila tidak mematuhi aturan, mereka pun akan mendapat sanksi.

“Kalau tidak ada identitas dan di luar pasar, kami tidak bisa menindak atau membina,” pungkas Marnabas.
Sebelumnya pihak Satpol PP Samarinda kesulitan menertibkan keberadaan PKL yang mengganggu. Terlebih saat ini tidak ada instansi khusus yang bertugas membina dan mengawasi. (hun/nha)

Komentar

News Feed