oleh

Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Sosper Pajak Daerah di Kutim

Siberindo.co, KUTAI TIMUR : Ananda Emira Moeis, Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangata Selatan, Kecamatan Sangata Selatan, Kutai Timur (Kutim), Kamis (12/8/2021) Pukul 15:00 Wita.

Agenda sosialisasi legislator Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kali ini, terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah.

Ananda Emira Moeis dalam sambutannya pada Sosper Ke-7 yang digelarnya tersebut menyampaikan, Pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/ Kota.

Baca Juga  Warga Sanga-Sanga Keluhkan Aktivitas Tambang, DPRD Kaltim Bereaksi

“Sosialisasi Perda hari ini merupakan bagian kerja sebagai legislator, untuk menyampaikan perihal khususnya kebijakan pemerintah pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah,” sebut  politisi muda PDIP tersebut kepada DETAKKaltim.Com group Siberindo.co.

Ananda yang akrab disapa Nanda, berharap masyarakat taat dalam membayar Pajak karena pembangunan yang dilaksanakan pemerintah itu, dananya sebagian bersumber dari Pajak.

“Harapannya, semoga kita semua bisa membayar Pajak tepat waktu. Karena dengan membayar Pajak pembangunan ekonomi akan semakin kuat. Dan slogan dari, oleh, dan untuk rakyat bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. Rakyat Cerdas Taat Pajak,” tandas Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim tersebut.

Baca Juga  Wilayah Laut Lebih Potensial

Dalam paparannya di hadapan perengkat Desa Sangatta Selatan, dan masyarakat yang tergabung dari 5 Desa, pemateri Ronal Stephen Penggerak Pemuda Melek Politik, dan Yulfian Azis Anggota Komunitas Usahawan Muda menyampaikan, Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan baik secara Perorangan, maupun Badan kepada pemerintah.

Sosialisasi Perda diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui isi perubahan dari Perda tersebut, dan lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar Pajak tepat waktu.

“Dengan kita membayar Pajak, maka diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan, membiayai penyelenggara daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata pemateri.

Disebutkan juga, isi perubahan dalam Perda tersebut masing-masing Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Baca Juga  AIR MATA KEMENANGAN ANDI HARUN. Unggul Tipis, Golput Diprediksi 50 Persen

Sukir, mewakili tokoh masyarakat setempat mengatakan, Sosper ini telah memberikan mereka informasi yang baik. Mereka jadi tahu kenapa ada Pajak tersebut, dan bagaimana agar kita sebagai masyarakat harus membayar Pajak tepat waktu.

“Semoga kegiatan-kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan, agar masyarakat semakin banyak tahu tentang peraturan-peraturan dari pemerintah,” harap Sukir.

Sukir kemudian mengajak seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya, apa yang telah mereka dengarkan dari paparan pemateri tentang Pajak Daerah. (LVL)

Editor : Lukman

Komentar

News Feed