oleh

Anggota DPRD Kaltim Sosperda Pajak di Kutim

Siberindo.co, KUTAI TIMUR : Ismail, Anggota DPRD Kaltim kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Pajak. Sosialisasi kali ini dilakukan di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kamis (24/6/2021).

Dalam Sosperda Pajak tersebut, politisi Partai NasDem ini menyampaikan, hasil Pajak Daerah sangat berperan penting dalam pembangunan suatu daerah, salah satu tolak ukur kesuksesan dalam pembangunan daerah di suatu wilayah adalah Objek Pajak yang taat Pajak. Dengan taat Pajak, maka dana pembangunan suatu daerah akan tersedia.

Ismail juga menyampaikan, banyaknya tunggakan Pajak yang dilakukan oleh objek wajib Pajak membuat Pemerintah Daerah melakukan upaya-upaya yang diharapkan dapat memupuk kesadaran masyarakat untuk segera membayar Pajak. Untuk menyampaikan pesan kepatuhan dalam membayar Pajak, pemerintah melalui anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, melakukan sosialisasi Peraturan Pajak Daerah.

“Taat Pajak itu sangat penting dilakukan bagi objek Pajak, yang dimaksud Objek Pajak itu ialah kita semua Warga Negara Indonesia ini. Bagaimana pemerintah mau membangun daerah dengan baik, melengkapi dengan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai jika kita tidak membayar Pajak, karena Pajak ini merupakan sumber penghasilan dari daerah yang intinya akan dipakai membangun daerah,” ujar Ismail kepada awak media DETAKKaltim.Com. group Siberindo.co.

Baca Juga  Galang Atlet dan Pelatih Voli, Politisi Gerindra Kaltim Sosperda Tentang Pajak

Ismail melanjutkan, jika masyarakat taat Pajak akan betul-betul sadar untuk selalu membayar Pajak tepat waktu, maka secara langsung masyarakat telah turut andil dalam membantu Pemerindah Daerah dalam membangun daerah kita.

“Jalan-jalan yang kita lewati adalah hasil dari Pajak yang kita bayar, banyak fasilitas yang kita gunakan setiap hari merupakan hasil dari Pajak yang kita bayarkan kepada pemerintah. Salah satu sumber dana pembangunan daerah yang begitu besar berasal dari pajak kendaraan, ratusan ribu bahkan jutaan kendaraan yang ada di Indonesia, tentu saja di Kalimantan Timur juga, pemiliknya wajib untuk membayar Pajak ” lanjutnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltim Pertanyakan Hasil Seleksi Perusda

Melalui wakil rakyat yang tentu saja sudah memiliki kedekatan tersendiri dengan masyarakat, diharapkan pesan pemerintah melalui Perda yang disampaikan oleh para anggota DPRD ini dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat.

Target pemerintah dengan adanya sosialisai ini, kata Ismail, masyarakat akan lebih paham dan tentu saja dapat membayar Pajak dengan tepat waktu. (Setyo).

Editor : Lukman

Komentar

News Feed