SIMPANG PASIR. Meski telah dibuka kembali, namun tak semua jenis kendaraan boleh melintas di Jembatan Mahkota II yang kini telah berganti nama menjadi Jembatan Achmad Amins, Wali Kota Samarinda ke-8.
Jenis kendaraan yang sementara dilarang melintas itu adalah kendaraan bermuatan, tapi bukan berarti kendaraan kecil yang biasanya juga membawa muatan dilarang melintas.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto, yang mana menyebutkan kendaraan kecil bermuatan semacam pikap atau kendaraan dobel kabin tetap bisa melintas.
“Asalkan wajar. Artinya muatannya tidak berlebihan sehingga dapat membahayakan sopir dan orang lain. Tidak hanya saat melintas di jembatan itu saja, tapi juga ketika melintas di jalan umum,” kata Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, yang dimaksud dengan kategori kendaraan yang tidak boleh melintas yakni truk yang sudah pasti membawa muatan berat.
“Artinya dimensi kendaraan yang besar, karena itulah untuk lebar barier yang dibuka hanya bisa dilalui kendaraan kecil,” ujar Wisnu.
Dan mengenai pengawasan. Satlantas akan melakukannya bersama dengan Dishub Samarinda.
“Jadi kami sudah berkoordinasi. Untuk penjagaan dilakukan bersama-sama dan kami bentuk 3 shift hingga pukul 24.00 Wita,” tandasnya.(oke/beb)











Komentar