oleh

Kepada Sang Ibu, Jabarudin Akui Bunuh Istrinya

SAMARINDA : Jabarudin (35) yang diduga membunuh istri sirinya Suharni (49) diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, di jalan poros Kutai Kartanegara menuju ke Kutai Barat, Senin (16/11/2020).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, pasangan suami istri Jabarudin dan Suharni sering bertengkar soal uang. Bahkan juga pernah dimediasi di Mapolsek Samarinda Kota. Puncaknya, terjadi Sabtu (14/11/2020) sekitar Pukul 21:30 Wita

“Menurut pelaku, korban berkata  kasar, dan menuduh pelaku mempunyai wanita lain. Pelaku gelap mata saat istrinya tidur, pelaku langsung mencekik istrinya. Setelah memastikan istrinya meninggal, pelaku lalu meninggalkan istrinya , dan pergi ke rumah ibunya untuk mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya. Dan Ibu pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek, sedangkan pelaku langsung kabur,” jelas Yuliansyah kepada awak media ini, Selasa (17/11/2020)siang.

Jabarudin sempat berkomunikasi akan menyerahkan diri, namun tidak kunjung datang untuk menyerahkan diri. Didasari kecurigaaan tersangka akan melarikan diri, tim gabungan mengejar dan mendapati pelaku di jalan menuju Kutai Barat.

“Walaupun tersangka mengaku akan menyerahkan diri, namun kami mencurigai pelaku akan melarikan diri. Oleh karena itu kami lakukan pengejaran, dan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di jalan poros menuju Kutai Barat,” jelas Yuliansyah lebih lanjut.

Baca Juga  Lagi, Kodam VI/Mlw Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

Baca juga : Tipikor, Terpidana LBS Bayar Uang Pengganti RP1,3 Miliar

Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban, memiliki kecocokan dengan keterangan pelaku. Motifnya sakit hati dan emosi sehingga pelaku gelap mata, dan menghabisi nyawa istrinya.

“Dari hasil autopsi dan keterangan dari pelaku sinkron, bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik sampai kehabisan nafas dan tewas,” kata Yuliansyah.

Baca Juga  Tiga Pejabat di Ambang Pemecatan. Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com/Setyo Wahyu Aditya).

Komentar

News Feed