Siberindo.co-DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melewati serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi, terdakwa Beni Akbar alias Beni Bin A Kadir akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian pada sidang putusan yang digelar secara virtual, Kamis (18/2/2021) sore.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beni Akbar alias Beni Bin A Kadir dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Lucius Sunarno SH MH dalam amar putusannya.
Sebelumnya, terdakwa Beni Akbar alias Beni Bin A Kadir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun 6 bulan.
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Beni Akbar alias Beni Bin A Kadir dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana Surat dakwaan Penuntut Umum.
Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Nopol KT 6056 OO merk/type Yamaha Mio Soul 1 KP A/T warna hitam, Tahun Pembuatan 2012 nomor rangka: MH31KP001CK086048 nomor mesin: 1KP-084141 atas nama STNK SALMAN (belum balik nama) beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Arifin Bin M Saleh. Menetapkan terdakwa Beni Akbar alias Beni Bin A Kadir dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Perkara nomor 17/Pid.B/2021/PN Smr bermula ini saat terdakwa melakukan aksi pencurian di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 02, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jum’at (2/10/2020) sekitar Pukul 04:00 Wita dini hari.
Sebelum melakukan aksi pencurian, terdakwa Beni berada di rumahnya sedang pusing memikirkan keperluan rumah tangga untuk membeli Pampers anak, dan membayar rumah kost sedangkan saat itu tidak memilik uang untuk keperluan itu, akhirnya timbulah niat mencuri.
Terdakwa kemudian menuju ke jalan raya menunggu taksi Loa Janan yang akan menuju ke pasar, kemudian menuju ke rumah kost Hanafi dengan menggunakan taksi. Setelah sampai di rumah kost tersebut ia mengambil anak kunci gembok yang ada di saku celana yang dikenakannya, kemudian memasukkan anak kunci gembok tersebut ke dalam lubang gembok, lalu ia putar-putar kemudian tarik paksa belenggu penguncinya yang berbentuk huruf U sehingga gembok pintu dapat terbuka.
Terdakwa Beni kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat kunci kontak Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Nopol KT 6056 OO Warna Hitam, kemudian ia mengambilnya lalu menuju ke samping rumah kost dan membawa motor itu.
Motor tersebut kemudian disembunyikan di samping rumah orang yang berada di Kampung Masjid Samarinda Seberang, lalu pulang ke rumahnya di Jalan Tani Subur, RT 20, Gang Sejahtera, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Beni sempat istirahat sebentar di rumahnya sebelum kemudian 2 orang anggota Kepolisian datang menangkapnya sekitar Pukul 16:20 Wita.
Mengenai putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Beni dan JPU menyatakan menerima. (LVL)
Editor : Lukman











Komentar