oleh

Emosi Sampai Nekat Tikam Paha Istri, Cemburu, Diganjar Penjara Tiga Tahun

Ulah nekat Sandy (38) menganiaya istrinya sendiri, berakhir di balik jeruji besi. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun kepada Sandy, warga Samarinda Kota, akhir minggu kemarin.

Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Agus Purwantoro, yang menuntut Sandy hukuman penjara selama 3 tahun karena menganggap perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Tuntutan dan putusan Majelis Hakim sama,” beber JPU saat dikonfirmasi Sapos. Hal memberatkan adalah, ulah Sandy membuat istrinya, sebut saja Mawar mengalami trauma dan perbuatannya meresahkan masyarakat.

Peristiwa tersebut berawal dari kecemburuan Sandy terhadap Mawar. Jumat (24/7), Sandy mendatangi Mawar di sebuah warung tempatnya bekerja di kawasan Sungai Pinang. Saat itu keduanya terlibat cekcok. Ketika itu, Sandy yang kalap mencabut badik sepanjang 15 sentimeter yang terbuat dari gunting.

Baca Juga  Merantau ke Kukar, Malah Dijadikan PSK

Tanpa banyak bunyi, Sandy menikamkan badik ke wanita yang masih menjadi istri sahnya. Melihat kejadian itu, rekan kerja Mawar melerai dan berteriak minta tolong. Melihat warga berdatangan, Sandy pun memilih melarikan diri. Dia berhasil diamankan polisi beberapa hari kemudian dan dikeler ke markas polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga akhirnya menjalani persidangan. (rin/nha)

Komentar

News Feed