
BERAU-Satu pelaku Pengedar Sabu sabu berhasil di bekuk Polsek Pulau Derwaan dengan barang barang butu satu poket jenis sabu sabu. Pengungkapan kasus narkotika tersebut tepatnya berada di Jalan Poros Divisi 5, PT. Sentosa Kalimantan Jaya, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau , dengan tersangka berinisial HA (25) pada Sabtu 17/10/2020, sekitar pukul 13.40 Wita.

Barang Bukti Sebuah Handphone,bukti transaksi dan satu poket sabu sabu
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K, melalui Kapolsek Pulau
Derawan AKP Kokoh Djumarko mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka HA tersebut berawal dari hari Sabtu Tanggal 17 Oktober 2020 Sekitar Jam 13.30 Wita Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mendapat Informasi bahwa di jalan Poros PT. SKJ Sering ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu.
“Kemudian dari Informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Res dan anggota Unit Reskrim untuk segera adakan Penyelidikan,”jelas Kapolsek Minggu 18/10/2020.
Dan Selanjutnya kanit Res dan anggota Res Polsek mendatangi Tkp. Setelah di Tkp Ada Motor Yamaha Vixion yang sedang melintas ,Team Reskrim langsung menghentikan motor tersebut.
“Setelah berhenti Pelaku langsung membuang plastik warna bening . Kemudian team langsung mengambil plastik tersebut dan ternyata isinya di duga narkotika jenis Shabu,”ungkap Kapolsek.
Kemudian Pelaku dan Barang Bukti di Bawa ke Polsek Pulau Derawan untuk Proses Penyidikan.
Barang Bukti yang berhasil di amankan dari pelaku yakni sabu sebanyak 1,47 (Satu Koma Empat Puluh Tujuh) Gram dan barang bukti lainya.
“Pelaku telah melanggar pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(as)











Komentar