oleh

Kemenkum Kaltim Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Bupati Kutai Barat

KALTIM.SIBERINDO.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat pada Kamis (20/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara langsung di Ruang Rapat Mahakam, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian. Dalam arahannya, Masan menyampaikan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi aspek kepastian hukum, kejelasan rumusan, dan kesesuaian dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi dua rancangan, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat harmonisasi turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Barat beserta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan kebutuhan dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat.

Baca Juga  Tenggelam di Sungai Revolusi, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Faisal

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

News Feed