Siberindo.co-DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Muhammad Naufal Fahreza alias Opal Bin Marsudi Adana (19) dan menghukumnya selama 6 bulan penjara atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Opal nomor perkara 235/Pid.Sus/2021/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Zaenal SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut.
“Iya terima,” sebut Wasti saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com grup Siberindo.co di Ruang Pusbakum Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (20/5/2021) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Parmatoni SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaanalternatif ketiga;
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda selama 1 bulan dan 15 hari, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan, Rabu (28/4/2021).
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa 2 poket/ bungkus Narkotika jenis Ganja seberat 5,07 Gram/Netto, 1 buah kotoka rokok G.A Mild, dan 1 unit Handphone merk Iphone XS warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna warna putih KT 6003 IA dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Opal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama selama 7 bulan dipotong masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.
Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Ketiga.
Awal kasus ini bermula saat terdakwa Opal ditangkap di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan, Jum’at, (18/12/2020) sekitar Pukul 20:15 Wita dengan barang bukti Ganja yang ditemukan di dalam dashboard motor yang digunakannya.
Peristiwa penangkapan terhadap terdakwa Opal oleh anggota SatresNarkoba Polresta Samarinda, berawal dari informasi masyarakat jika di tempat penangkapan tersebut akan ada transaksi Narkoba.
Opal ditangkap sesaat setelah membeli Ganja tersebut seharga Rp500 Ribu dari seseorang bernama Kecol (DPO). Pembelian itu merupakan yang ketiga kalinya, dan dilakukan secara langsung terdakwa. (LVL/DK.Com)
Editor : Lukman











Komentar