oleh

Dua Pemuda Peracik Obat Pengganti Ekstasi Dibekuk Polisi

Siberindo.Co, SAMARINDA : Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, mengamankan dua orang pemuda berinisial FA dan RA lantaran telah mengedarkan obat racikan berbahaya tanpa izin edar, Kamis (28/1/2021).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, setelah menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (26/1/2021) sekitar Pukul 23:00 Wita. Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang segera bergerak ke lokasi dan mengamankan 2 pelaku yang dicurigai.

Baca Juga  Dilaporkan Mencuri Laptop Malah Ketangkap Bawa Sabu

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil berwarna biru berlogo huruf (R) yang disimpan di dalam kantong celana.

“Setelah melakukan penggeledahan, kami langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, anggota kembali menemukan 50 butir pil yang diketahui adalah obat campuran tanpa izin edar, obat ini juga bisa pengganti Ekstasi,” ujar Kompol Rengga.

Kompol Rengga menjelaskan lebih lanjut, kedua pelaku juga diketahui memproduksi obat-obatan itu sendiri, bermodal mencampur obat-obatan farmasi tanpa izin edar kemudian dihaluskan menggunakan alat sejenis Blender, dan diberi pewarna biru menggunakan pewarna spidol lalu diberi logo R di tengahnya. Kedua pelaku memproduksi obat-obatan itu untuk diedarkan kembali, dengan harga Rp100 Ribu hingga Rp200 Ribu.

Baca Juga  Gubernur Kaltim Ingatkan Faktor Risiko Komorbid

Bukan hanya dijual, kedua pelaku juga menukarkan obat racikannya dengan Narkotika jenis Sabu. Hal itu terungkap ketika kedua pelaku FA dan RA dilakukan pengecekan urine, dengan hasil positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

“Obat-obatan ini akan dipasarkan ke masyarakat kecil kalangan bawah. Dugaan awal kami adalah Narkotika, saat dilakukan pengecekan ternyata obat tersebut termasuk dalam obat tanpa izin edar. Setelah kedua pelaku kita tes urine dan memang terbukti menggunakan Narkotika jenis Sabu, kedua pelaku beroperasi sudah sekitar 6 bulan yang lalu,” ungkap Kompol Rengga.

Baca Juga  Buka Peluang Kembangkan Kawasan Perkotaan Baru Dirjen PKT Tunggu Usulan Pemkab Berau

RA dan FA kemudian dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesengajaan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi, yang tidak memenuhi standar keamanan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (DK.Com/Setyo).

Komentar

News Feed