oleh

Jangan Langgar Sempadan Sungai. Pemerintah Diminta Cegah Pencemaran

TANJUNG REDEB. Meskipun memperhatikan dampak positif pada investasi perkebunan dan usaha lain di Berau, Pemkab Berau juga memperhatikan dampak negatif terutama mengenai kerusakan lingkungan. Keberadaan investasi perkebunan di Berau mengalami pertumbuhan cukup baik. Tidak hanya soal untung, investasi sektor ini juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Salah satunya seperti kasus dugaan pencemaran sungai akibat larutan pupuk dari areal perkebunan. Sebab ada perkebunan yang melanggar batas sempadan sungai.

Melihat keberadaan perkebunan kelapa sawit yang berada di bantaran Sungai Segah, akan ditemukan areal perkebunan sawit yang ditanam kurang dari 100 meter. Sungai Segah merupakan sungai besar dengan batas sempadan menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Sujadi, yakni 200 meter.

Dengan kata lain sepanjang 200 meter dari bibir sungai dilarang ada aktivitas usaha yang dapat mengganggu atau menyebabkan pencemaran sungai. “Dahulu kan belum ada ketentuan-ketentuan tentang plasma, jadi kebun (inti) itu di atas plasma ditaruh di bawah (dekat sungai), jadi yang dekat sungai itu plasma semua,” jelasnya. Tetapi meskipun plasma bagaimanapun juga pengelolaannya juga tetap oleh perusahaan bukan dikelola sendiri.

Ditekankan bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan dan mengatakan bahwa plasma itu bukan milik mereka. “Ya enggak boleh, karena plasma itu cuma namanya saja plasma tetapi pengelolaan sama dengan kebun inti,” sambungnya.

Baca Juga  Pelaku Usaha Industri Rumahan di Kaltim Terima Bantuan

Sujadi juga menyebutkan besar kemungkinan adanya perkebunan kelapa sawit di sempadan sungai apalagi sangat dekat dengan bibir sungai menimbulkan pencemaran sungai. Terutama soal sisa pupuk yang larut terbawa air hujan menuju sungai besar.

Sejak 2015 lalu, kondisi air sungai Segah telah beberapa kali mengalami gangguan yang menyebabkan ikan mati. Kejadian ini membuat berbagai elemen masyarakat bereaksi. Mulai dari warga, LSM, kelompok petani keramba, anggota DPRD hingga bupati.

Baca Juga  Kaltim Kejar Peringkat Lima Besar

Terakhir kejadian serupa pada akhir 2019 hingga awal 2020 lalu. Sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo meminta DLHK dan dinas perkebunan untuk aktif melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan yang bersinggungan langsung dengan lingkungan.

Mulai dari kemungkinan terjadi pencemaran akibat limbah operasi, pemupukan bagi perkebunan karena berada di area buffer zone dan lainnya. “Jangan hanya terima laporan di atas meja, tetapi aktif turun lapangan sidak dan melihat langsung fakta lapangan,” tegasnya. (as/beb)

Komentar

News Feed