oleh

BNN Kalimantan Timur Musnahkan Ganja dan Shabu-shabu

SAMARINDA– BNN Provinsi Kalimantan Timur, hari ini memusnahkan  dua jenis narkotika, yakni ganja dan shabu-shabu yang berasal dari 3 kasus berbeda dengan tersangka 4 orang.

Ganja seberat 1,1 kilogram yang dimusnahkan hasil tangkapan di kantor jasa angkutan barang di Balikpapan yang pemiliknya masih dalam buruan.

Selain itu juga ada ganja seberat 176 gram kering yang ditangkap 18 Juli lalu di samarinda dengan tersangka Muhammad Fauzan.

Baca Juga  Penyeludupan Narkotika dari Malaysia ke Nunukan Turun 50 Persen

Kemudian, turut dimusnahkan 24,75 gram narkotika jenis shabu-shabu yang ditangkap di Bontang tanggal 2 September lalu dengan tersangka sebanyak 3 orang.

Pemusnahan untuk sabu, terlebih dahulu dilarutkan ke dalam air, lalu diblender dan dibuang ke kloset. Untuk ganja, dengan cara dibakar.

Kesemuanya disaksikan perwakilan Kejari Samarinda, Balai Besar POM Samarinda, serta Satreskoba Polresta Samarinda.

Baca Juga  Politisi Partai Gerindra Kutim Minta Wacana KBM Ditunda

Demikian Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kombes Pol Joko Purnomo, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Selasa (6/10).

“Khusus ganja 1,1 kilogram  di Balikpapan yang belum diketahui pemiliknya, kita lakukan penyelidikan. Kemungkinan, penerima dan pengirim ini sudah curiga. Alamat tujuan pengiriman pun, palsu. Tersangka kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Joko menambahkan.

Baca Juga  Dipenjara 9 tahun, IRT Memelas Keringanan. Minta Hukuman Dikurangi Akibat Antar Sabu Hampir 1 Ons

Keempat tersangka yang sudah berhasil ditangkap sudah dijebloskan ke sel tahanan BNN Kaltim. Semua barang bukti, dimusnahkan.   (006/NIAGA.ASIA)

Komentar

News Feed