SANGATTA. Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kutai Timur (Kutim) kembali berlanjut. Namun bermacam kejanggalan terjadi, lantaran diduga ada seorang PNS yang dianggap sebagai dalang kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara membeberkan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi. Namun satu orang paling mencolok lantaran dianggap memengaruhi pengambilan kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Padahal statusnya PNS biasa dan bukan anggota TAPD,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengadaannya pun unik, tanpa memperhatikan aturan. Ada koordinator, yang khusus mencari CV, serta ada pula pihak yang bertugas khusus mencari judul pekerjaan . “Jadi memang didesain sedemikian oleh aktor utamanya. Karena itu, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangkanya nanti bisa ada beberapa orang,” katanya.
CV yang digunakan juga pada umumnya milik tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). Setiap perusahan rata-rata menerima upah Rp 4 juta. Pada umunya perusahan itu dibentuk pada tahun 2019. Kejanggalannya, semua cair pada triwulan II. “Tapi ada beberapa oknum yang telah menyatakan siap mengembalikan fee yang mereka terima,” katanya.
Dari sisi tugas pokok (Tupoksi), ternyata DPTSP, juga bukan intansi yang seharusnya terlibat dalam pengadaan solar cell. Sebab PTSP itu, tupoksinya bidang perizinan. Namun anggarannya masuk ke instansi tersebut. Lantaran dipermainkan oleh oknum PNS itu. Berdasarkan pemeriksaan juga ditemukan sejumlah barang, terkesan sengaja dibeli dengan harga mahal bahkan jauh dari harga idealnya. “Proyek itu diperkirakan senilai Rp 90 miliar, dugaan sementara negara kerugian
sekitar Rp55 miliar,” terangnya. Namun kerugian negara masih berpotensi naik. Atas hal tersebut Kejari Kutim berencana melaporkan hal ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. (jn/hun)











Komentar